Rugikan Negara Rp 10 Miliar, Rokok-Sabun Ilegal Dimusnahkan

NEWS

Penulis: Supriyani 
SUKOHARJO | inspirasiline.com

KEPALA Seksi Barang Bukti Kejari Sukoharjo Joko Tri Atmojo.

KEJAKSAAN Negeri Sukoharjo memusnahkan barang bukti (BB) rokok dan sabun hasil sitaan Kantor Bea Cukai Surakarta, di Tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPA) Desa Mojorejo, Kecamatan Bendosari, Selasa (1/9/2020), disaksikan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Sukoharjo.

Kasi Barang Bukti Kejari Sukoharjo Joko Tri Atmojo kepada wartawan usai pemusnahan BB rokok dan sabun mengatakan, pemusnahan BB kali ini merupakan kelanjutan dari kegiatan serupa yang dilakukan Kejari Sukoharjo, Kamis (20/8) lalu.

Barang bukti rokok mencapai 624 bal atau sekitar 6 juta batang rokok tanpa cukai, yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 10 miliar. Sedangkan sabun tanpa izin edar sebanyak 48 dus atau 4.500 biji senilai Rp 475 juta. Pemusnahan dengan cara dibakar dan ditimbun menggunakan alat berat.

“Saat ini kami musnahkan BB rokok 624 bal atau 6 juta batang rokok ilegal dan 48 dus atau 4.500 biji sabun senilai miliaran rupiah, dengan harapan bisa mengurangi kerugian negara,” ujar Joko Tri.

Dia menambahkan, pemusnahan BB rokok merupakan kali kedua dan yang terbesar. Tahun sebelumnya, 2017 lebih sedikit dari sekarang, yaitu hanya 16.000-18.000 batang saja. BB yang dimusnahkan ini merupakan hasil operasi tim penyidik Kantor Bea Cukai Surakarta pada Februari 2020 sampai sekarang.

“Hasil operasi ini merupakan kali kedua dan merupakan yang terbesar. Kalau hasil operasi sebelumnya tidak sampai mendapat juataan,” ujarnya.

Rokok ilegal ini diamankan dari penjual di daerah Jepara, gudangnya berada di Kartasura dan pembelinya di daerah Bangka Belitung. Rokok tanpa cukai ini dijual dengan harga murah di kalangan petani perkebunan dan pertambangan di Bangka Belitung, sehingga sangat menguntungkan bagi pedagang, namun sangat merugikan negara hingga miliaran rupiah.

baca juga:  Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sragen Diserahterimakan

“Dengan pemusnahan rokok tanpa cukai dan sabun tanpa izin edar ini, kami harapkan bisa mengurangi kerugian negara. Kepada masyarakat, mari bersama-sama kita dukung pemerintah dalam upaya pemberatasan barang-barang tanpa izin edar dan rokok tanpa cukai,” imbau Joko Tri Atmojo.***

PEMUSNAHAN barang bukti rokok dan sabun ilegal dengan cara dibakar, di TPA Mojorejo.
Bagikan ke:

233 thoughts on “Rugikan Negara Rp 10 Miliar, Rokok-Sabun Ilegal Dimusnahkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *