DKPP Berikan Tenggat Tiga Hari Pengurus DPC PKB Sragen

NEWS

Penulis: Sugimin
SRAGEN | inspirasiline.com

DEWAN Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dalam sidang kedua dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) No 87-PKE-741 DKPP/IX/2020 di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Surakarta, Senin (28/9/2020) memberikan tenggat waktu (deadline) tiga hari kepada Pengurus Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Sragen untuk memberikan surat penjelasan tentang pencoretan nama Setyo Murniati.

Hari ini, Rabu (30/9/2020) batas akhir yang diberikan DKPP. Namun surat penjelasan itu sudah diberikan atau belum, Ketua DPC PKB Sragen Mukafi Fadli dan Sekretaris Dewan Syuro Muslim yang mewakili ke ketua majelis persidangan, sampai berita ini ditayangkan belum bisa dihubungi.

Dalam sidang, Senin (28/9/2020) Ketua Majelis Alfitra Salam didampingi Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Jawa Tengah dari unsur Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Ani Sholikatun, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Taufiqurrahman, dan unsur tokoh masyarakat Hendri Wahyono mencecar berbagai pertanyaan sampai ke Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PKB, termasuk seputar pencoretan nama apakah dirapatkan dengan pengurus lain.

Ditanya tentang siapa yang mencoret nama Setyo Murniati dalam Surat Keputusan (SK), Muslim yang saat ini duduk sebagai Wakil Ketua DPRD Sragen menjawab, “DPC PKB, yang lain tidak tahu.”

Di bagian lain, Ketua KPU Sragen Minarso mengatakan, pihaknya hanya menerima berkas. “Prosesnya bagaimana di Bawaslu, kami tidak mengetahui,” ujarnya menjawab pertanyaan majelis dari unsur tokoh masyarakat, Hendri Wahyono.

Mantan anggota Panwascam Sragen, Untung Budi Setyo mengatakan, sidang kedua DKPP, Senin (28/9/2020) itu hanya untuk mendapatkan kepastian tentang SK dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PKB telah terjadi dua kali pencoretan, Mei dan Oktober, tapi yang mencoret DPC PKB Sragen. Padahal SK dibuat dan ditandatangani DPP PKB.

“Jadi coretan itu menurut saya tidak sah. Pada edisi terakhir, Juli 2020, nama Setyo Murniati masih ada dalam SK tersebut. Kesimpulannya, sejak mendaftar sebagai Panwascam Tanon sampai Juli 2020, Setyo Murniati masih pengurus DPC PKB Sragen,” beber Untung Budi Setyo yang dihubungi inspirasiline.com di Sragen, Rabu (30/9/2020).

Tidak Bersalah
Lima anggota Bawaslu Kabupaten Sragen, yaitu Dwi Budhi Prasetya, Edy Suprapto, Widodo, Raras Mulatsih DK, dan Khoirul Huda sebagai Teradu I-V. Kelimanya diadukan oleh Mei Dwi Yuliana dan mengaku tidak bersalah, karena menurut mereka, proses penerimaan Panwascam untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Sragen 2020 sudah sesuai prosedur.

Dwi Budi Praseto meminta kepada Ketua Majelis untuk tidak menerima aduan Mey Dwi Yuliana dan merehabilitasi nama baik kelima Komisioner Bawaslu Sragen.

Sementara Pengadu Mey Dwi Yuliana didampingi Saksi Sugimin meminta kepada Ketua Majelis untuk mengadili seadil-adilnya dengan memberikan sanksi sesuai peraturan dan undang-undang yang berlaku, karena sudah jelas Bawaslu Sragen dalam bekerja tidak profesional dan tidak cermat dalam penerimaan dan melantik anggota Panwascam Tanon atas nama Setyo Murniati.

Sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik, sidang yang ditayangkan live streaming melalui akun media sosial dan Youtube milik DKPP itu ditutup tanpa keputusan, karena masih menunggu surat penjelasan dari Pengurus DPC PKB Sragen.***

Bagikan ke:

1 thought on “DKPP Berikan Tenggat Tiga Hari Pengurus DPC PKB Sragen

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *