Kabar Gembira, 51.000 Honorer Diangkat Jadi PPPK

NEWS

Penulis: Laras W Gandaningrum 
SEMARANG | inspirasiline.com

ANGGOTA Komisi III DPD RI, Ir H Bambang Sutrisno MM mengapresiasi langkah pemerintah dalam memenuhi hak-hak para honorer K2 yang telah lulus tes PPPK 2019 lalu melalui penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) Nomer 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Menurutnya, di tengah kesibukan dalam memimpin pemerintahan dalam penanganan wabah Covid-19, Presiden Jokowi masih mendengarkan jeritan para honorer K2 yang telah lulus tes PPPK pada 2019 lalu. Para tenaga honorer K2 itu telah bekerja cukup lama dan berusaha keras mengikuti tes untuk mengadu nasib mereka.

”Penerbitan Perpres Nomer 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK yang telah disampaikan oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana, Senin (28/9/2020) itu menjadi angin segar bagi para honorer yang telah mengabdikan diri kepada negara selama bertahun-tahun,” ujar anggota DPD RI asal Jawa Tengah ini.

Bambang Sutrisno menjelaskan, penerbitan Perpres Nomer 98 Tahun 2020 merupakan berita yang sangat menggembirakan bagi sekitar 51.000 honorer K2 yang telah lulus tes PPPK pada 2019 lalu.

Sebelumnya, 26 Februari 2020, pemerintah menerbitkan Perpres No 38 Tahun 2020 tentang Jenis Jabatan yang Dapat Diisi oleh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Senator asal Jawa Tengah ini mengatakan, dengan terbitnya dua Perpres itu, para honorer K2 yang telah lulus tes PPPK segera mendapatkan NIP dari BKN. “Untuk itu dibutuhkan kesiapan daerah dalam membayar gaji aparatur sipil negara (ASN) PPPK.

“Pemerintah dan pemda agar segera berkoordinasi tentang hal ini, sehingga tindak lanjut para kepala daerah, gubernur, bupati, dan wali kota dalam menerbitkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan sebagai tenaga ASN PPPK dapat berjalan lancar,” terang Bambang.

baca juga:  Ketua Tim Pemenangan Pilkada PDIP Sragen Targetkan 80%

Bambang Sutrisno menambahkan, dengan diangkatnya honorer K2 ini menjadi ASN PPPK akan menegaskan tentang status dan meningkatkan kesejahteraan mereka.

“Selama ini tenaga honorer, terutama guru menerima honor yang sangat jauh dari layak. Para guru honorer memiliki tanggung jawab dan beban mengajar cukup berat. Guru honorer juga dituntut memiliki kompetensi yang memadai agar bisa mengajar dengan baik,” kata Bambang. “Selanjutnya diharapkan, dengan diangkatnya sebagai ASN PPPK, harus dibarengi dengan peningkatan kinerja yang lebih baik,” tandasnya.***

Bagikan ke:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *