Dana Desa Bantuan Langsung Tunai Diharapkan Tepat Sasaran

NEWS

Penulis: Eko Purwanto
KENDAL | inspirasiline.com

BADAN Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermasdes) Kabupaten Kendal menggelar Workshop Monitoring dan Evaluasi Penyaluran dan Penggunaan Dana Desa Bantuan Langsung Tunai (DD BLT) bagi para kepala desa dan camat, Rabu (4/11/2020).

Workshop bertujuan sebagai bimbingan langsung dari BPKP kepada kepala desa tentang penggunaan dana desa sebagai BLT.

Kepala Dispermasdes Kendal Wahyu Hidayat mengatakan, saat ini pemerintah telah mengambil kebijakan melalui Refocussing Penggunaan Dana Desa (DD).

Workshop ini tujuan utamanya adalah untuk memberikan penjelasan secara rinci terkait kebijakan baru dari pemerintah tentang refocussing DD, agar nantinya DD dapat dimanfaatkan secara maksimal,” jelas Wahyu Hidayat.

Wahyu Hidayat mengungkapkan, permasalahan yang kerap terjadi seputar dana desa di antaranya keterlambatan terkait pertanggung jawaban, keterlambatan dalam pelaksanaan, dan minimnya pengawasan.

Jumlah anggaran dana desa juga menjadi faktor permasalahan, mengingat peraturan pemerintah tentang DD BLT yang semula pemberian 3 bulan, saat ini mencapai 9 bulan atau hingga akhir Desember.

Pimpinan BPKP Pusat, Adil Hamonangan Pangihutan menjelaskan bahwa permasalahan yang kerap muncul terkait penyaluran DD BLT adalah keterbatasan dana desa yang telah digunakan sebelumnya. Pembagian secara merata juga bukan sebuah solusi terbaik.

“Sebelumnya DD BLT diberikan hingga 3 bulan, namun diperpanjang menjadi 6 bulan, dan terakhir sampai 9 bulan. Di sisi lain, masalah utamanya ternyata DD sudah tidak mencukupi. Kebijakan terbaik adalah tetap memberikan sesuai dengan kekuatan DD, jika 1 atau 2 bulan cukup berikan dan tidak dibagi rata, karena ketentuannya adalah Rp 300 ribu per Keluarga Penerima Manfaat (KPM),” paparnya.

Musdes
Solusi lain, Adil menjelaskan, perubahan ketentuan DD BLT bisa dilakukan jika ada musyawarah desa (musdes).

Sebagai garis bawah, yang berubah adalah jumlah KPM. Namun DD BLT tetap Rp 300 ribu per KPM.

BPKP sendiri merupakan auditor internal pemerintah yang berperan dalam mengawal akuntabilitas pengelolaan dana desa, baik dari sisi assurance (perlindungan) maupun konsultansi.

Bentuk pengawalan yang dilakukan oleh BPKP, di antaranya sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 4 tahun 2020 diktum keenam angka 5 diinstruksikan kepada Kepala BPKP untuk melakukan pendampingan dan pengawasan keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terhadap akuntabilitas keuangan negara untuk percepatan penanganan Covid-19.***

Bagikan ke:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *