Banyak Pengembang Belum Serahkan Aset Perumahan ke Pemkab

NEWS

Penulis: Joko Widodo | Editor: Dwi NR
GROBOGAN | inspirasiline.com

DALAM kurun waktu lima tahun terakhir, tercatat baru empat dari 25 pengembang perumahan di Kabupaten Grobogan yang sudah menyerahkan asetnya kepada Pemkab Grobogan.

Keempat komplek perumahan tersebut adalah Perumahan Gubug Permai, Ayodya Bersemi 1, Pondok Grobogan Asri, dan Cahaya Griya Mandiri Purwodadi.

KEPALA Disperakim Grobogan Siswanto.

“Semua aset milik keempat perumahan tersebut, seperti jalan, tanah, dan fasilitas umum sudah diserahkan para pengembang bersangkutan kepada Pemkab,” kata Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Disperakim) Grobogan Siswanto kepada inspirasiline.com di ruang kerjanya, Jumat (10/9/2021) pagi.

Terkait hal ini, mantan Kabag Pembangunan Setda Grobogan ini menjelaskan, siapa yang salah dan siapa yg benar, semuanya tidak ada yang salah, karena secara regulasi tidak ada yang mengharuskan adanya penyerahan perumahan segera setelah pengembang selesai membangun kepada pemerintah daerah.

PERUMAHAN di Kalongan, Purwodadi yang dibangun PT Petraco belum diserahkan ke Pemkab Grobogan.

Kan pengembang sendiri tidak ada yang memaksa untuk segera menyerahkan, setelah sekian tahun selesai membangun dan dari kami atas nama Pemkab juga tidak memaksa untuk segera menyerahkannya. Jadi ya mengalir saja. Memang serba susah,” ungkapnya.

Siswanto menambahkan, merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Permukiman, terdapat perbedaan antara perumahan dan permukiman.

Melihat tugasnya, sesuai UU tersebut, maka yang menjadi kewenangan Disperakim Grobogan adalah hanya terbatas pada wilayah perkotaan saja.

“Kami hanya menggarap komplek perumahan yang ada di wilayah perkotaan

Saja, yang meliputi Purwodadi, Kuripan, Danyang, Kalongan, Grobogan, Wirosari, dan Godong,” terang Siswanto.

Dalam sebuah komplek perumahan yang dibangun oleh pengembang, jalan masuk merupakan aset utama. Oleh sebab itu, Kepala Disperakim Grobogan mensyaratkan minimal lebar jalan harus 6 meter, sehingga motor dan mobil bisa masuk.

Selain itu, pengembang juga harus menyediakan fasilitas umum dan fasilitas sosial, serta sarana-prasarana (sarpras) yang memadai seperti listrik dan air bersih, supaya masyarakat penghuni menjadi lebih sejahtera.

Dirut PT Petraco Andi Kurniawan menjelaskan, dari perumahan yang dibangunnya, antara lain Gubug Permai, Petra Griya, dan Permata Hijau, baru satu perumahan yang asetnya sudah diserahkan ke Pemkab Grobogan, yakni Gubug Permai.

InsyaAllah tahun ini perumahan hasil pembangunan PT Petraco akan segera menyusul, segera kami serahkan,” ujar Andi Kurniawan melalui ponselnya kepada inspirasiline.com.

Untuk menyerahkan aset perumahan yang dibangun kepada Pemkab, pengembang cukup mengirimkan dua syarat saja, yakni site plan perumahan dari BPN setempat dan surat izin lokasi dari Dinas PUPR.***

Bagikan ke:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *