Diduga Lakukan Penipuan, Warga Blora Ditangkap Polisi Rembang.

NEWS

Rembang, Inspirasiline.com – JC (22), warga Desa Sukorejo, Kecamatan Tunjungan, Blora, harus berurusan dengan pihak berwajib Rembang.

Ia diduga kuat melakukan penipuan lewat oneline dengan modus seolah-olah menjual bahan bangunan dan menawarkan dagangannya lewat oneline.

Salah satu korbannya adalah Nur Khafid (34) warga Desa Bangunrejo, Kecamatan Pamotan, Rembang. Menurut pengakuannya, korban menderita kerugian uang sebesar Rp 14,4.

Setelah mendapat laporan, jajaran Polsek Pamotan dan Polres Rembang bergerak cepat mengumpulkan info tentang JC yang ternyata seorang residivis. Senin malam (3/1), JC berhasil di bekuk dirumahnya Blora.

Selain itu petugas juga menyita sejumlah barang bukti. Antara lain bukti transfer, uang tunai sebesar Rp 1,1 juta dan ATM atas nama Sri Purwanto.

Informasi yang di kumpulkan media ini Selasa petang menyebutkan, modus tipuan online JC menjual barang dengan harga yang tidak wajar, dan memajang foto produk dari pedagang lain hingga memiliki followers yang cukup banyak.

Tujuannya untuk membuat calon korban tertarik dan meyakinkan untuk membeli, kemudian meminta calon korban untuk transfer uang diawal.

Begitupun yang dialami Nur Khafid. Awalnya dia melihat postingan tersangka di akun media sosial Facebook.

Dengan bujuk rayu yang dilancarkan oleh pelaku, korban menyetor uang kepada pelaku Rp 14,4 juta. Setelah uang dikirim pelaku tidak bisa dihubungi.

Kapolsek Pamotan Iptu Sutikna membenarkan penangkapan terduga pelaku penipuan yang berinisial J usia 22 tahun.

Pria residivis itu ditangkap pada Senin malam 3 Januari 2022 di rumahnya di Blora.

“Pelaku menjerat calon mangsanya dengan cara buat aku facebook seolah-olah menjual besi bangunan. Pelaku bukan pengusaha tidak punya toko. Dia justru residifis kasus pencurian dan pemberatan (Curat) dan mendekam di Rutan Magetan,” pungkas Kapolsek.

baca juga:  Bupati Hafidz Respon Baik Tuntutan Pekerja

Kepada penyidik JC mengaku selain warga Bangunrejo Kecamatan Pamotan, Rembang ada korban lain dari Kudus, Bojonegoro, dan beberapa tempat lain. Para korban ini tergiur dengan harga murah dan tampilan foto yang dipasang oleh pelaku.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 378 KUH Pidana tentang penipuan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. (Yon Daryono) 

Bagikan ke:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *