Sragen-Inspirasiline.com. Di Kabupaten Sragen saat ini ada dua organisasi yang berseberangan yakni Aliansi Pemuda Peduli Desa (APPD) dan Persatuan Perangkat Desa (Praja). Keduanya sudah beraudensi dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sragen.
Untuk APPD Kamis (10/2/2022) mengecam sikap Persatuan Perangkat Desa (Praja) Sragen yang berusaha tetap ingin memiliki tanah bengkok.
Praja senin (7/2/2022) meminta revisi Peraturan Bupati ( Perbup) No.76/2017 Tentang Pengelolaan Aset Desa.
Wakil Ketua DPRD Sragen Muslim yang dihubungi Inspirasiline.com Minggu (13/2/2022) menyatakan, sudah menyarankan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sragen untuk mempertemukan kedua belah pihak dan memutuskan yang terbaik supaya tidak menjadi polemik berkepanjangan.
“Saya tetap menghargai APPD dan Praja karena semua memiliki dasar hukum, saya sudah menyarankan Pemkab untuk segera mempertemukan keduanya dan nengambil keputusan agar tidak menjadi polemik berkepanjangan “. ungkap Muslim menjelaskan
Informasi yang diterima Inspirasiline.com, Kedatangan APPD ke DPRD Sragen merespons langkah Praja Sragen yang lebih dulu datang ke DPRD dan menuntut adanya revisi Peraturan Bupati (Perbup) Sragen No.76/2017 tentang Pengelolaan Aset Desa
Kabag Pemerintahan Sekretariat Daerah ( Setda) Sragen Agus Dwi Prasetyo sampai berita ini diturunkan belum bisa dihubungi ( Sugimin/17)