Grobogan-Inspirasiline.com. Pembuatan sertifikat tanah yang terdiri dari SHAT (sertifikat hak atas tanah) dan PBT ( peta bidang tanah) melalui program Pendaftaran Tanah Sistem Lengkap ( PTSL) di Kabupaten Grobogan untuk tahun 2022 sebagian sudah diselesaikan dan sebagian masih dalam dalam proses. Hal itu disampaikan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Grobogan Drs Herry Sudiartono MEng,Sc melalui Ka Subag TU Nur Sa’diyah SH MH kepada Inspirasiline.com di ruang kerjanya, Senin (4/4/22).
Disebutkan Nur Sa’diyah, target yang dikerjakan terbagi atas 40.000 buah SHAT ( sertifikat Hak Atas Tanah) dan 40.000 PBT ( peta bidang tanah). Program PTSL itu sasarannya tanah tanah yang belum bersertifikat, setelah diukur selanjutnya menjadi sertifikat atau terhadap tanah yang sudah bersertifikat dan setelah diukur selanjutnya untuk pembaharuan data. Kata Kasubag TU yang baru 15 bulan menjabat di Kantor Pertanahan Grobogan, dalam program PTSL terbagi menjadi 4 kluster ( K ) yakni K1, K2,K3 dan K4. “Data sistem sertifikat tanah sebelum 2015 kurang rapi, sehingga diluncurkan program.baru yakni program PTSL.


Ditanya soal PBT dan SHAT, Nur Sa’diyah menjelaskan bedanya, dimana PBT merupakan unsur fisiik tanah, sedang SHAT unsur yuridisnya.

Disebutkan, sertifikat tanah melalui program PTSL di Grobogan tahun 2022 mengalami penurunan bila dibanding tahun sebelumnya, dimana untuk tahun 2021 lalu sertifikat PBT sebanyak 70.000 buah dan SHAT 114.000 buah.
Terkait beaya sertifikat tanah program PTSL, Nur Sa’ diyah mengatakan ada 2 jenis beaya yakni pertama, bersumber dari APBN berdasarkan SKB 3 Menteri ( Mendagri, Mendes, Menteri ATR/Kepala BPN) untuk wilayah Jateng sebesar Rp.150 ribu yang digunakan untuk penyuluhan, pengukuran, sidang rapat panitia sampai dengan terbitnya sertifikat. Kedua, dana berasal dari pemohon yang diatur oleh Perbup masing masing kabupaten. Untuk Kabupaten Grobogan menggunakan Perbub nomor 10 Tahun 2021, dimana dalam salah satu pasalnya mengatur tambahan beaya bila dirasakan masih ada kekurangan dana berdasarkan kesepakatan bersama antara pemohon PTSL dengan Panitia desa. Tambahan beaya tersebut digunakan untuk pembelian meterai, pasang pilar/pathok, fotokopi dokumen, operasional desa.
Yang jelas pelaksanaan program sertifikat tanah melalui PTSL ini mendapat respon positif dari masyarakat Grobogan, meski diakui masih terdapat adanya perbedaan antar desa terkait beaya tambahan tersebut berdasarkan Perbup Grobogan No 10 Tahun 2021 tentang Pembiayaan Persiapan PTSL Bagi Masyarakat di Kabupaten Grobogan. ( jokowi)