Warga Kalimati Grobogan Datangi Kembali Kantor BPN Grobogan, Minta Kejelasan

NEWS

Grobogan-Inspirasiline.com. Sebanyak 11 orang warga dusun Kalimati desa Kandangrejo kecamatan Klambu kabupaten Grobogan yang tergabung dalam Rakyat Petani Pejuang Reforma Agraria (RPPRA) didampingi LBH Semarang mendatangi kembali Kantor BPN Grobogan setelah rencana Senin 27 Juni 2022 gagal bertemu dengan Kepala BPN Grobogan Drs Herry Sudiartono M Eng.Sc. Mereka datang dengan dipimpin koordinatornya, Edy Haryono langsung diterima Ka BPN Grobogan di aula lantai 2 kantor setempat, Rabu siang (29/6/22). Selain Ka BPN Grobogan yang didampingi pejabat strukturalnya, tampak pula Kapolsek kota Purwodadi AKP Sapto dan stafnya.

Di aula tersebut berlangsung auduensi, dimana perwakilan warga minta kejelasan status lahan tanah Kalimati Kandangejo Klambu yang saat ini dikuasai oleh BBWS ( Balai Besar Wilayah Sungai) Pamali Juana, dengan ditandai batas tanah dengan pathok. Lahan tanah tersebut sudah sejak lama turun temurun dikerjakan oleh petani setempat sebagai tempat mata pencaharian dan penghdupan keluarga mereka.

Oleh karena itu warga minta penjelasan BPN  terkait status tanah tersebut “Kami ini sebagai petani penggarap tanah tersebut, dan hari ini kami ingin segera memperoleh hak kami atas tanah tersebut sehingga jelas buat dalam pembayaran pajaknya” kata Edy Haryono.

Sementara itu Wandi (83), salah satu wakil warga mengemukakan tanah yang tadinya bekas aliran sungai dan telah menjadi persawahan, saat ini sudah digarap sejak nenek moyang dan secara turun temurun tanah tersebut digarap sebagai sumber mata pencaharian warga Kalimati.

Sedangkan Wadiyo, wakil warga yang lain menyampaikan kalau sebagai warga ingin ada kejelasan status tanah itu bagi warga Kalimati terkait dengan pembayaran pajak tanah nantinya. Oleh karena itu Wadiyo hanya ingin bagaimana warga bisa memperoleh haknya yakni  setiifikat tanah yang sah.

Sementara itu Ka BPN Grobogan Herry Sudiartono memberikan klarifikasi bahwa tanah Kalimati yang saat inii digarap warga dengan perjanjian dengan Dinas Pengairan (saat itu), sementara tanah tersebut diklaim sebagai tanah BBWS, saat ini sudah menjadi kewenangan pusat  yakni Kemen PUPR, sehingga faktor kepemilikan dan penguasaan atas tanah tersebut harus klir dulu. baru kemudian BPN bisa menerbitkan sertifikatnya dan itupun harus melalui proses lebih dulu ” Yang penting itu adalah status kepemilikan dan penguasaan atas tanah itu oleh siapa. Sekarang ini kan masih terjadi tarik ulur antara BBWS dengan warga setempat” ungkapnya. Menurut Herry ada 4 hal yang terkait yakni kepemilikan dan penguasaan tanah, serta penggunaan dan pemanfaatan. Penggunaan dan pemanfaatan oleh warga dengan perjanjian sewa, sedangkan kepemilikan diklaim milik BBWS yang menguasai wilayah sungsi. Pihak BPN ini merupakan produk  akhir jika semuanya sudah clean and clear, bisa diterbitkan sertifikatnya, tegas Herry.

Namun demikian Herry tetap menyarankan agar warga Kalimati bisa berkomunikasi dengan pihak BBWS.

Atas penjelasan Ka BPN tersebut, Edy Haryono selaku koordinator warga Kalimati mengaku jelas sudah ada pencerahan, namun demikian pihaknya akan tetap mengurus hal ini sampai tuntas dengan menghubungi pihak BBWS Pamaali Juana di Semarang.  ( jokowi )

Bagikan ke:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *