Majelis Hakim PN Semarang Bacakan Putusan Terhadap Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi DD Pemdes Jatipecaron Gubug Grobogan

NEWS

Grobogan-Inspirasiline.com. Pembacaan putusan terhadap terdakwa tindak pidana korupsi Dana Desa 2019-2021 Desa Jatipecaron Gubug Grobogan atas nama Subkhan Eko Sayogo  oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang dilaksanakan pada Rabu (12/10/22).

Demikian disampaikan Kasi Intel Kejaksaan Negeri Grobogan Frengki Wibowo, SH., MH kepada media Inspirasiline.com melalui siaran pers nya.

Sidang pembacaan putusan tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Setyo Yoga Siswantoro, SH., MH., Anggota : Kandarwoko, SH., MH., Arif Noor, SH., MH., Panitera : Mas Mahmuda, SH. dan dihadiri oleh Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Grobogan Iwan Nuzuardhi, SH, serta dihadiri Penasihat Hukum terdakwa Iwan Ujianto, SH.

Kata Frengki, dalam amar putusannya Majelis Hakim menyatakan terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Primair (pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi), menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa SUBKAN EKO SAYOGO Bin MUH ALI FATONI selama 4 (empat) tahun, denda sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah), Subsidair pidana kurungan selama 4 (empat) bulan, serta menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 437.184.086,- (empat ratus tiga puluh tujuh juta seratus delapan puluh empat ribu delapan puluh enam rupiah), dalam hal terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti atau dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara selama 2 (dua) tahun, dan menghukum terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).

Terhadap putusan tersebut Penuntut Umum dan Penasihat Hukum terdakwa mengambil sikap untuk pikir-pikir selama 7 (tujuh) hari.

“Bila dalam waktu tersebut yang bersangkutan tak ada upaya hukum ya berarti selesai perkaranya” pungkas Kasi Intel yang dekat dengan wartawan itu. (Jokowi)

Bagikan ke:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *