Rembang-Inspirasiline.com. Pemerintah Desa (Pemdes) Dadapan, Kecamatan Sedan, Rembang, mengadukan aktivitas tambang pasir kuarsa yang diduga ilegal, kepada aparat kepolisian.
Kepala Desa Dadapan, Zuber Utsman menjelaskan, mulanya lahan yang ditambang berada di wilayah administratif Desa Dadapan. Kondisi itu berlangsung lama, hingga akhirnya meluas ke lahan Desa Kumbo.
Ia menilai kawasan tersebut berada di daerah penyangga yang tidak boleh ditambang, sehingga khawatir akan menimbulkan tanah longsor, ketika turun hujan deras.
“Sudah parah itu, padahal kan daerah yang tidak bisa ditambang, “ tuturnya, Jumat (7/4/2023).
Pihaknya sudah pernah mengingatkan, namun tidak digubris. Selain itu, armada truk pengangkut hasil tambang, keluar masuk lewat Desa Dadapan. Kalau Pemerintah Desa tidak bergerak, masyarakat bisa saja menganggap ada pembiaran.
Atas kondisi tersebut, Zuber berinisiatif mengadu kepada Polsek Sedan, untuk ditindaklanjuti.
“Saya minta jangan beroperasi, soalnya banyak yang komplain. Ada yang merasa itu kan wilayah Kumbo, saya bilang silahkan, tapi jangan lewat Dadapan,“ tandas Zuber.
Meski sudah didatangi anggota Polsek Sedan hari Rabu (5/4), namun ia memantau Kamis pagi, truk pengangkut bahan tambang masih nekat beroperasi. Dirinya kemudian meneruskan masalah ini kepada Bupati Rembang.
“Saya kira nggak mungkin bisa diizinkan nambang di situ, lha wong zona merah kok. Saya pantau, habis sahur ngangkut lagi. Saya kirimkan surat aduan ke Bupati, kami merasa keberatan dilewati truk tambang ilegal, “ tandasnya.
Sementara itu, Kapolsek Sedan, AKP M Safik Karim menyatakan, pihaknya sudah mengklarifikasi sejumlah pihak terkait.
Penambang menyampaikan sedang mengurus izin. Maka kepolisian meminta supaya kegiatan penambangan dihentikan sementara, sampai izin keluar. Langkah tersebut untuk mengantisipasi dampak lingkungan atau gesekan dengan pihak lain.
“Pak Kades Kumbo dan penambang hadir, alasannya masih mengurus surat izin. Bilangnya yang bisa ditambang radius lebih dari 200 Meter dari permukiman. Saya jawab, kami minta surat izin diurus dulu, baru diteruskan menambangnya. Yang penting kegiatan itu legal formal, ada izinnya, “ kata Karim.
Kapolsek menambahkan, apabila tambang masih beroperasi, polisi akan mengambil langkah berikutnya. Namun dari hasil pengecekan terakhir Kamis siang, sudah tidak ada aktivitas pekerja.
“Anggota kami sudah cek lokasi, penambangan sudah berhenti, “ pungkas Karim. (yon daryono)