Grobogan-Inspirasiline.com. Pengadilan Tipikor Semarang pada Pengadilan Negeri Semarang menggelar sidang lanjutan yang kedua atas dugaan perkara Tindak Pidana Korupsi dalam pengelolaan APBDes Kandangan Kecamatan Purwodadi Kabupaten Grobogan T.A. 2020 dan T.A. 2021 atas nama terdakwa NEP, Jumat (19/1/24).
Hal itu disampaikan Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Purwodadi Grobogan Frengki Wibowo, SH., MH kepada media Inspirasiline.com melalui siaran persnya.
“Betul, dalam sidang ini NEP mengembalikan sebagian kerugian uang negara” ujarnya.
Sidang tersebut dihadiri oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Semarang Ida Ratnawati, S.H., M.H., beserta Anggota : Agung Hariyanto, SH., MH., Drs. Ir. Arief Noor Rokhman, S.H., M.Hum, Panitera Heru Satriawan, S.H.,MH, Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Grobogan Dr. Rismanto, S.H., M.Kn., Wahyu Widiyanto, S.H., M.H., dan Penasihat Hukum terdakwa Jendri Sahalatua Sitopu, S.H. Sidang kali ini dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi . Sebanyak 3 orang saksi yaitu istri terdakwa, Sekretaris dan Bendahara Desa Kandangan Purwodadi Grobogan.
Para saksi itu menjelaskan perbuatan terdakwa yang mengelola secara pribadi dana APBDes desa Kandangan tahun anggaran 2020 dan tahun anggaran 2021 dimana terjadi penerimaan cashback dari Penyedia untuk kepentingan pribadi terdakwa serta ada beberapa item dalam APBDes yang sudah dicairkan tapi tidak direalisasikan.
Selain itu terdakwa mengembalikan sebagian uang dari kerugian keuangan negara sebesar Rp. 200 juta dari total kerugian negara sebesar Rp. 474.581.743, yang diserahkan melalui istri terdakwa.
” Uang tersebut diserahkan didepan persidangan kemudian dituangkan dan ditandatangani dalam berita acara serah terima tanggal 19 Januari 2024 kepada Jaksa Penuntut Umum,” kata Frengki. Penyerahan uang tersebut diketahui oleh Majelis Hakim disaksikan oleh Penasihat Hukum dari terdakwa. Selanjutnya Ketua Majelis Hakim memerintahkan Panitera untuk mencatatnya dalam Berita Acara Sidang dan menitipkan uang tersebut kepada Jaksa Penuntut Umum.
Dalam sidang ini, terdakwa NEP hadir secara virtual di Lapas Kelas II B Purwodadi. Kemudian sidang ditutup dan dilanjutkan pada hari Kamis tanggal 25 Januari 2024 dengan agenda sidang pemeriksaan saksi-saksi dari Penuntut Umum, tutup Frengki. (jkwi)
thats great article..
It was great seeing how much work you put into it. The picture is nice, and your writing style is stylish, but you seem to be worrying that you should be presenting the next article. I’ll almost certainly be back to read more of your work if you take care of this hike.