Penulis: Budhy HP | Editor: Dwi NR
TEMANGGUNG | inspirasiline.com
PEMBERLAKUAN Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Kabupaten Temanggung, salah satunya diwujudkan melalui upaya penyekatan arus lalu lintas warga yang akan memasuki gerbang perbatasan di Pos Kaliampo, Desa Soropadan, Kecamatan Pringsurat.
Sejumlah kendaraan dipaksa putar balik dan tidak diperbolehkan masuk wilayah Temanggung, Selasa (6/7/2021).
Bupati Temanggung HM Al Khadziq meminta operasi penyekatan digelar 24 jam di sejumlah pintu masuk Kabupaten Temanggung, sampai 20 Juli 2021 mendatang. Bahkan di dalam kota juga dipantau mobilitas warga di sekitar Alun-alun Temanggung.

Pada Operasi Yustisi Protokol Covid-19 yang dipimpin Kasatlantas Polres Temanggung AKP Muhammad Fadlan, para petugas secara tegas memaksa kendaraan balik arah, karena tidak dilengkapi dengan surat bukti bebas Covid-19 berupa hasil tes antigen maupun PCR yang merupakan metode pemeriksaan virus SARS Co-2 dengan mendeteksi DNA virus.
Muhammad Fadlan mengatakan, saat ini adalah penegakan peraturan. Jadi sudah saatnya tim Satgas untuk tegas menegakkan aturan, karena bukan saatnya lagi sosialisasi. Penegakan aturan pasti dikenakan kepada warga yang melanggar, dengan tujuan agar kemudian menjadi taat aturan.
“Sosialisasi sudah dilaksanakan, dari presiden sampai tingkat desa, bahkan RT. Kini adalah penegakan aturan. Pendisiplinan warga,” kata Muhammad Fadlan, saat memimpin operasi penegakan hukum di Pos Penyekatan Kaliampo, Pringsurat.
Operasi Yustisi ini juga dimaksudkan untuk mengecek mobilitas warga dari luar daerah yang akan masuk ke Temanggung. Mereka yang bisa menunjukkan surat bebas Covid-19, seperti melalui PCR dan antigen yang dalam beberapa jam terakhir, boleh masuk.
Sebagian pengendara menunjukkan sertifikat vaksinasi Covid-19, namun tetap ditolak petugas, karena vaksinasi bukan berarti bebas Covid-19.
“Meski sudah divaksin, jika tidak mampu tunjukkan bebas Covid-19, harus tetap kembali ke daerah asal,” tandas Fadlan.***
