Penulis: Eko Purwanto | Editor: Dwi NR
KENDAL | inspirasiline.com
MENINDAKLANJUTI aturan pemerintah pusat terkait penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang menganjurkan untuk melakukan isolasi terpusat, Bupati Dico M Ganinduto bersama Wakil Bupati Windu Suko Basuki serta Forkopimda Kabupaten Kendal melakukan pengecekan terkait kesiapan dari masing-masing desa dalam menyediakan ruang Isolasi terpusat, Selasa (6/7/2021).
Sebanyak empat desa yang dikunjungi, masing-masing berada di Kecamatan Banyuurip, Pegandon, Cepiring, dan Kecamatan Kangkung.
Bupati Kendal Dico M Ganinduto mengimbau kepala desa (kades) untuk dapat memberikan edukasi kepada warga yang terpapar, agar mau menempati isolasi terpusat.
“Kami dari Tim Satgas Kabupaten meninjau langsung apa yang menjadi kendala di tempat isolasi. Saya meminta warga yang terpapar diberikan edukasi agar mau dirawat di isolasi terpusat, dengan tujuan supaya tidak terjadi klaster keluarga,” ungkapnya.
Untuk mencegah penyebaran yang semakin meluas melalui klaster keluarga, bagi yang terpapar harus dipisah dari yang masih sehat. Hal ini yang perlu dijelaskan oleh kepala desa kepada seluruh warganya.
“Kami berharap agar masyarakat untuk dapat mematuhi peraturan yang telah dibuat oleh pemerintah selama kurun waktu dua minggu. Pihaknya juga akan melakukan teguran tegas kepada warga yang kedapatan melanggar peraturan,” tandas Dico M Ganinduto.
Sementara Wakil Bupati Kendal Windu Suko Basuki menambahkan, peran dari kades setidaknya harus mampu menilai terlebih dulu kondisi tempat yang akan dijadikan isolasi terpusat layak atau tidaknya.
“Kades harus bisa bekerja lebih keras dalam membujuk warga agar mau menempati isolasi terpusat. Namun sebelumnya harus melakukan sosialisasi dengan benar tentang bahaya atau rawannya melakukan isolasi secara mandiri di rumah, yang bisa berpotensi menularkan keluarga sendiri,” ungkapnya.
Menurutnya, perlengkapan dan fasilitas setidaknya harus dipenuhi dan masuk dalam kategori yang layak huni.
Sebelumnya Bupati Dico M Ganinduto sempat menyampaikan bahwa Dana Desa, setidaknya 8 persen bisa digunakan atau dialokasikan untuk keperluan penanganan Covid-19.***
