Nikah Harus Bisa Tunjukkan Hasil Swab Antigen Negatif

NEWS

Penulis: Sugimin | Editor: Dwi NR
SRAGEN | inspirasiline.com

KEPALA Puskesmas Plupuh 1 Kabupaten Sragen dr Abdul Azis mengatakan, orang yang mau menikah harus bisa menunjukkan hasil swab antigen negatif, termasuk para saksinya.

“Calon pengantin, kedua orangtuanya, dan para saksi harus menunjukkan hasil swab antigen negatif, baru bisa diijab kabulkan,” ungkap Abdul Azis saat Rapat Koordinasi (Rakor) Satgas Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Aula Kantor Kecamatan Plupuh, Jumat (16/7/2021).

Dipimpin Camat Plupuh Sumarno, rakor dihadiri Kapolsek Plupuh Iptu Suparno, Danramil Plupuh diwakili Sertu Ngadiman, Kepala Puskesmas Plupuh 1 dr Abdul Azis, Kepala Puskesmas Plupuh 2 dr Paryanti, Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Plupuh Sutarno, Koordinator Wilayah Bidang Pendidikan Kecamatan (Korwildikcam) Plupuh Darohman, dan 16 kepala desa (kades) se-Kecamatan Plupuh.

KAPOLSEK Plupuh Iptu Suparno memberikan pengarahan kepada para kades seusai Rakor PPKM Darurat di Aula Kantor Kecamatan Plupuh.

Lebih lanjut Abdul Azis menguraikan, untuk menurunkan kasus Covid-19, ada tiga hal yang perlu diperhatikan, yakni orang yang mau menikah, vaksinasi, dan isolasi mandiri.

“Ketiga hal tersebut harus diperhatikan khusus oleh Satgas PPKM Darurat. Untuk vaksinasi mengalami kendala, karena adanya berita hoax di media sosial. Nikah syaratnya harus betul-betul terpenuhi. Sedangkan isolasi mandiri harus benar-benar diawasi supaya tidak terjadi sesuatu hal yang tidak diinginkan,” paparnya.

Sementara Kepala KUA Kecamatan Plupuh Sutarno meminta umat muslim diperbolehkan Salat Idul Adha di masjid, namun untuk lingkungan sendiri.

Sutarno mencontohkan, kalau tidak diperbolehkan Salat Id di masjid yang ada di pinggir jalan, Sutarno mengkhawatirkan justru masyarakat akan mencari tempat di dalam kampung yang melaksanakan Salat Id, sehingga menimbulkan kerumunan yang sulit dihindari.

“Saya kira lebih baik diperbolehkan Salat Id di masjid, tapi jaraknya diatur dan khusus warga yang ada di lingkungannya. Masyarakat lebih mudah diatur,” usul Sutarno.

Sebanyak 16 kades sepakat menyukseskan PPKM Darurat dengan cara persuasif, supaya tidak menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat. Sebab, kades dan perangkat desa (perades) serta Satgas Covid-19 tingkat desa berhadapan langsung dengan masyarakat.

Para kades juga mengusulkan dibentuknya relawan pemulasaraan dan pemakaman jenazah yang positif terpapar Covid-19 tingkat desa.

Camat Plupuh Sumarno yang memimpin rakor menyetujui kesepakatan para kades. Soal diperbolehkan atau tidak Salat Idul Adha di masjid, Sumarno menyatakan, perlu dikaji lagi, karena Menteri Agama sudah membuat edaran melarang Salat Id di masjid.

“Saya minta Bapak dan Ibu Kades serta Satgas Covid-19 tingkat desa terus melakukan pengawasan di lingkungannya masing-masing dan saat Salat Id nanti apabila diperbolehkan, Satgas Covid-19 harus mengawasi, termasuk kalau ada warganya yang melangsungkan pernikahan walau hanya ijab tok. Yang paling urgen tidak boleh takbiran keliling,” tandasnya.

Kapolsek Plupuh Iptu Suparno yang mendampingi Camat Sumarno, menyatakan siap mengamankan pelaksanaan Salat Id.

“Kami dari jajaran kepolisian dan tentara serta Satgas Covid-19 sampai tingkat desa siap mengamankan Salat Id mendatang dan menindak yang takbiran kelilingq,” tegas Kapolsek Iptu Suparno.***

Bagikan ke:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *