Saat Bertransaksi, Dua Penyabu Diamankan Satresnarkoba Polres Grobogan

NEWS

Penulis: Joko Widodo | Editor: Dwi NR
GROBOGAN | inspirasiline.com

TIM Satnarkoba Polres Grobogan berhasil mengamankan dua orang pria yang diduga sebagai pengguna narkoba jenis sabu. Kedua orang itu adalah Maskun (42), warga Kecamatan Godong, Kabupaten Grobogan dan Sumitro (34), warga Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Demak.

Keduanya berhasil ditangkap di wilayah Kecamatan Gubug dalam waktu berlainan. Sebelumnya mereka sempat mengambil pesanan sabu yang dibeli via online.

Kasatnarkoba AKP Hendro mengungkapkan, penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya transaksi narkoba di wilayah Kecamatan Gubug. Dari informasi ini, tim kemudian melakukan penyelidikan.

Tim Satresnarkoba mencurigai seorang pria yang berada di sebelah utara Kantor BPR BKK Gubug. Sekira pukul 18.45, dilakukan penangkapan pelaku yang bernama Maskun.

Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa sabu.

Kemudian, pada sekira pukul 22.00, pihaknya mendapatkan informasi adanya transaksi narkoba di Jalan Bhayangkara, Kecamatan Gubug. Dari informasi ini, tim akhirnya berhasil mengamankan pelaku Sumitro.

“Dari pelaku MS (Maskun) kita temukan sabu seberat 1,59 gram. Sedangkan dari pelaku SM (Sumitro) barang buktinya ada 0,52 gram yang disembunyikan dalam sedotan. Jadi, dalam satu hari itu, kami berhasil mengamankan dua pelaku. Keduanya merupakan pengguna,” kata AKP Hendro, Sabtu (7/8/2021).

Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun atau paling singkat 5 tahun.

Kapolres Grobogan AKBP Benny Setyowadi mengimbau kepada masyarakat untuk tidak main-main dengan narkoba. Sebab, akan berhadapan dengan hukum.

“Kami ingatkan kepada msyarakat untuk tidak main-main dengan narkoba,” tegas AKBP Benny Setyowadi.***

Bagikan ke:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *