Raperda Prokes Sudah Masuk, DPRD Sragen Belum Tahu Materi

NEWS

Penulis: Sugimin | Editor: Dwi NR
SRAGEN | inspirasiline.com

SATGAS Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Kabupaten Sragen, yang salah satu tugasnya menegakkan protokol kesehatan (prokes) menghentikan penerapan sanksi denda Rp 50.000 kepada setiap pelanggar yang terjaring razia.

Penghentian sanksi administrasi dan denda Rp 50.000 setiap orang yang melanggar prokes, karena dasar hukum Peraturan Bupati (Perbup) Sragen dianggap tidak cukup kuat.

Untuk memenuhi regulasi penerapan sanksi administrasi atau denda dengan landasan yang kuat, Bupati Sragen Kusdinar Untung Yuni Sukowati mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pendisiplinan Penegakan Prokes kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sragen, Rabu (25/8/2021) lalu.

Terkait Raperda Prokes yang diajukan Bupati, pihak DPRD Sragen mengaku belum mengetahui materlnya.

“Raperda Prokes belum disampaikan ke dewan. Saya belum tahu isinya. InsyaAllah kalau nanti materi sudah sampai, saya kabari,” kata Wakil Ketua DPRD Sragen Muslim, saat dihubungi inspirasile.com, Jumat (27/8/2021) pagi.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Sragen Bambang Sarmento yang akrab disapa Totok mengatakan, akan mengecek dulu. Menurutnya, selama ini belum ada informasi dari Badan Musyawarah (Bamus) atau Pimpinan DPRD Sragen.

Totok akan melihat dulu substansi Raperda Prokes tersebut .

“Kalau dilihat dari judulnya penting untuk dibuat. Kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) memahami, selama ini perilaku masyarakat terhadap prokes bermacam-macam. Ada yang peduli dan ada yang tidak,” ujarnya.***

Bagikan ke:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *