Kadisperindag Grobogan : Retribusi Pasar Jadi Ujung Tombak PAD Grobogan

NEWS

Grobogan, Inspirasiline.com

UPTD ( Unit Pelaksana Teknis Dinas) Pasar dalam naungan Disperindag Grobogan itu  merupakan ujung tombak Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Grobogan, Pemkab memberikan kewenangan kepada para UPTD ini untuk mengelola pasar. Demikian diungkapkan Kepala Dinas Perindustrian dan  Perdagangan Grobogan Pradana Setyawan SPt  MP kepada para wartawan yang tergabung dalam  Insan Pers Jawa Tengah (IPJT) Grobogan di lapak Dalmadi Center Purwodadi, Senin (13/12/21).

Kadisperindag yang akrab disapa dengan nama panggilan Danis ini, menjelaskan dari 18 buah pasar yang dikelola Disperindag Grobogan tersebar di tiga wilayah tugas yakni UPTD Pasar Wilayah Barat ( pasar Godong, Gubug, Tegowanu, pasar hewan Ketitang), UPTD Pasar Wilayah Tengah ( pasar induk Purwodadi, Ngglendoh, Danyang, pasar pagi, pasar burung dan pasar Nglejok), dan UPTD Wilayah Timur ( pasar Grobogan, Kunden, Wirosari, Kuwu, Pulokulon atau Tuko.)

Kadisperindag Grobogan berfoto bersama wartawan IPJT Grobogan

Sesuai rencana pendapatan yang telah masuk dalam APBD 2021, pendapatan dari retribusi pasar ditargetkan sebesar Rp 3,5 M dan realisasi hingga Bulan Desember 2021 ini yelah mencapat  97,9% “Jadi karena adanya pandemi ini maka wajarlah ada toleransi sedikit misal ada pedagang yang sulit ditarik retribusinya, jadi angka itu sudah mendekati rencana target yang ditetapkan” ujar Danis yang didampingi Sekdin Muhadi dan para Kabid.

Untuk penataan pedagang dipasar, khususnya di pasar Induk Purwodadi dimana  selama 20 tahun diserahkan ke pihak ke tiga,  pedagang membayar retribusi bukan ke Pemkab,  tetapi kali ini.sudah selesai kontraknya dengan pihak ketiga dan pedagang membayar retribusi nya ke pemkab Grobogan sambil melakukan penataan, maka pedagang yang berhak memperoleh lapak adalah mereka yang telah mendapatkan SKIP (surat keterangan ijin penempatan).

Penataan pedagang di pasar baik di induk maupun di pasar pagi telah dilakukan,  namun tetap saja ada beberapa pedagang yang masih membandel. Untuk ini Danis bersedia mengajak bekerjasama dengan rekan rekan media untuk mengajak dan menata posisi pedagang pada tempat yang semestinya ditempati

Ketika disinggung mengenai DBHCT (dana bagi hasil cukai tembakau), Disperindag selaku dinas yang bertugas dalam penegakkan hukum bidang cukai untuk tahun 2021 menerima dana sebesar Rp.500 juta. Namun dana sebesar itu tidak bisa optimal digunakan sebab, kata mantan Kabag Perekonomian itu, sesuai PMK 206 th 2020 dana itu untuk pembentukan KIHT ( kawasan industri hasil tembakau).  Di Indonesia, hanya ada 2 KIHT yakni di Sopeng Sulawesi dan Kudus Jateng. Untuk Grobogan, kata Danis , ada 3 sentra industri hasil tembakau, satu di Tegowanu dengan nana Kuda Liar, dan 2 lagi di Pulokulon. Tempat tersebut dibuat kluster kluster yang tadinya ada 3 tempat, nantinya bisa berkembang menjadi 10,  20,30 dan seterus nya. “Mungkin tahun depan baru bisa menjadi KIHT, dimana infrastruktur dan fasilitasnya berasal dari pemerintah, kita paling bisa nyerap 30-40% dari jumlah dana tersebut untuk membuat dokumen. Ya sudah begitu karena adanya PMK 206 yang membatasi penggunaan dana DBHCT. Padahal Dalmadi Center milik Disperindag Grobogan butuh dana untuk diklat pengembangan usaha bagi kaum milenial kita” pungkas Kadisperindag Grobogan. ( jokowi )

Bagikan ke:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *