Muspimcam Plupuh Memasang MMT Perpanjangan Penutupan Pasar Hewan Dari Tanggal, 25-26 Juni 2022

NEWS

Sragen-Inspirasiline.com. Penutupan pasar hewan oleh Dinas Peternakan dan Perikanan (Disnakkan) Sragen membuat sejumlah peternak nekat membuka pasar hewan liar. Disnakkan seringkali harus kucing-kucingan dengan peternak dalam menertibkan pasar hewan ilegal ini.

Terkait hal tersebut seluruh pasar hewan yang ada di Wilayah Kabupaten Sragen termasuk Pasar Plupuh di pasangi MMT perpanjangan penutupan pasar hewan dari tanggal, 15-24 Juni 2022.

Pemasangan MMT perpanjangan penutupan pasar hewan di Pasar Plupuh dilakukan langsung oleh Musyawarah Pimpinan Kecamatan (Muspimcam) Plupuh bersama Lurah Pasar Suraji Rabu (15/6/2022)

Keberadaan Pasar liar itu  berisiko menjadi sarana penyebaran virus Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) di Kabupaten Sragen akhir-akhir ini terus meningkat.

Muspimcam Plupuh lurah Pasar dan salah satu pedagang sapi foto bersama di depan MMT Perpanjangan Penutupan Pasar Hewan dari tanggal, 15-24 Juni 2022

Kepala Disnakkan Kabupaten Sragen Rina Wijaya, menegaskan pasar hewan ilegal alias pasar tiban dilarang selama adanya kebijakan penutupan pasar hewan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sragen sampai 24 Juni 2022 mendatang. Disnakkan berkoordinasi dengan Muspimcam dalam penertiban pasar hewan liar , termasuk penampungan hewan kurban.

“Kami bekerja sama dengan Muspimcam  untuk membubarkan pasar tiban itu bila ada. Intinya selama ada kebijakan penutupan pasar hewan hingga 24 Juni 2022, dilarang ada transaksi jual beli di luar kandang,” Ungkap Rina Wijaya menegaskan.

Begitu menerima aduan masyarakat soal adanya pasar tiban, Disnakkan akan berkoordinasi dengan Camat di wilayahnya  di mana ada pasar tiban itu. Camat yang bersangkutan akan menggandeng aparat Polsek untuk menindak.

Rina Wijaya menyadari selama ada penutupan pasar hewan memungkinkan muncul pasar hewan liar dan berpindah-pindah. Rina Wijaya  mengungkapkan kucing-kucingan dengan pedagang ternak itu biasa. Rina memahami para pedagang juga ingin menjual ternaknya.

“Maksud kami ya tunggulah sampai 24 Juni mendatang. Idealnya kambing atau sapi itu ada di kandang, tidak boleh ke mana-mana selama masa inkubasi 14 hari. Tujuannya supaya sehat dan untuk memutus mata rantai PMK,” Ungkapnya menjelaskan

Edukasi mengenai gejala klinis hewan yang terserang PMK kepada masyarakat sudah dilakukan Disnakkan. Di antaranya melalui penyebaran leaflet dan sosialisasi oleh Mantri Hewan dan Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL).

Di sisi lain sudah ada fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) tentang hewan kurban yang terkena PMK. Selama tidak pincang atau lumpuh meskipun terkena PMK, hewan itu masih bisa jadi hewan kurban.

“Kami sudah mengumpulkan koordinator Penyuluh dan Mantri Hewan untuk mengedukasi peternak dan warga terkait hewan kurban. Kami bekerja sama dengan Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah (Setda ) Sragen untuk membuat surat edaran yang disebarkan sampai ke RT, PKK, dan Takmir Masjid. Kami juga mengedukasi masyarakat lewat Siaran Radio Buana Asri yang dikoordinasi Dinas Komunikasi dan  Informatika ( Diskominfo)” Ungkapnya menjelaskan

Lebih jauh Rina Wijaya mengatakan, kini ada kebijakan hewan kurban yang akan disembelih harus memiliki Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) yang masa berlakunya 12 jam. Atas dasar ketentuan itu, Rina Wijaya mengimbau warga untuk membeli hewan kurban menjelang penyembelihan. Tetapi risikonya harganya jadi mahal.

“Disnakkan mengeluarkan SKKH dengan masa berlaku paling lama dua hari, tetapi aturannya hanya 12 jam. Dalam pemeriksaan hanya melihat gejala klinis hewan dan tidak sampai pada pengambilan sampel untuk laboratorium karena biayanya mahal, yakni sampai Rp450.000/sampel. Karena pemeriksaannya hanya gejala klinis, maka SKKH itu tidak bisa berumur panjang karena jaga-jaga bila masih masa inkubasi dan gejala klinis itu belum muncul,” Ungkap Rina Wijaya menegaskan

Rina Wijaya mengaku dokter hewan yang dimilikinya terbatas untuk melayani SKKH. Di Kabupaten Sragen hanya ada 11 dokter hewan yang memiliki Izin Praktik, enam di antaranya ada di Disnakkan. Dokter Hewan berbeda dengan Mantri Hewan atau paramedik veteriner yang jumlahnya 63 orang.

“Sumber Daya Manusia (SDM)  Mantri Hewan pun belum sebanding dengan populasi ternak di Kabupaten Sragen. Idealnya kebutuhan Matri Hewan itu 100 orang dengan asumsi per Kecamatan ada lima orang. Oleh karenanya peran Babinsa dan Bhabinkamtibmas itu strategis untuk membantu tugas-tugas Disnakan,” Ungkapnya mengurai.

Rina Wijaya mengimbau masyarakat yang menyembih hewan kurban ketika ada indikasi PMK, maka hanya dagingnya saja yang dikonsumsi. Untuk kepala, jeroan, dan kaki dilarang untuk dikonsumsi.

Ketika memasak dagingnya pun, kata Rina Wijaya, harus direbus mendidih minimal selama 60 menit atau lebih lama lebih baik. “Selama penyembelihan nanti, kami akan melakukan monitoring dan evaluasi ke sejumlah daerah karena sangat memungkinkan hewan kurban tanpa SKKH tetap disembelih. Kami rujukannya fatwa MUI,” Ungkap Rina  Wijaya meyakinkan ( Sugimin/17)

Bagikan ke:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *