Drs. Haris Supriyadi, MBA,MM,M,Sc Di Vonis 1,8 Tahun Penjara

NEWS

Sragen- Inspirasiline.com Pengadilan Negeri (PN) Klas 1A Sragen memvonis Drs.Haris Supriyadi, MBA.,MM., M.Sc :1,8 tahun penjara dalam sidang di PN Klas I A Sragen Senin (4/7/2022).

Keputusan tersebut ditetapkan dalam Sidang Lanjutan  kasus penipuan uang Rp 510 juta yang dilakukan  Haris Supriyadi  dengan nomor perkara 36/Pdt.B/2022/PN Sgn.

Sidang dipimpin Majelis Hakim Sutiyono, SH dengan Hakim Anggota Adityo Danur Utomo, SH dan Andris Henda Gautama, SH.,MH, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pengganti Hasri Marwinda, SH dan Kuasa Hukum terdakwa Haris Supriyadi, Yudi, SH, di Ruang Sidang Cakra, PN Klas 1A Sragen.

Suasana saat sidang di PN Klas 1 Sragen Senin (4/7/2022)

Terdakwa Haris Supriyadi Bin Suparman Yatno Miharjo, mengikuti sidang melalui zoom di LP Sragen.

Putusan dibacakan Hakim Anggota Adityo Danur Utomo, SH selama 30.menit, dilanjutkan Hakim Ketua Sutiyono, SH memutuskan, terdakwa Haris Supriyadi bin Suparman Yatno Miharjo, secara sah dan meyakinkan melakukan penipuan bersama sama melanggar pasal 378 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP jo pasal 64 ayat 1 KUHP dijatuhi hukuman selama 1 tahun 8 bulan penjara dipotong masa tahanan, tetap ditahan di Rutan LP Sragen, dan membayar biaya perkara Rp 2000.

Hakim Ketu Sutiyono, SH mengembalikan berkas perkara Slamet Harjaka kepenyidik untuk tersangka lain yang masih buron Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Sragen.

Putusan 1 tahun 8 bulan penjara terhadap terpidana Haris Supriyadi Bin Suparman Yatno Miharjo, JPU pengganti dari Kejaksaan Negeri Sragen Hasri Marwinda SH, menerima putusan Hakim Ketua, dan Kuasa Hukum terpidana Haris Supriyadi bin Suparman Yatno Miharjo,yang diwakili Yudi SH juga menerima Putusan Hakim Ketua

Putusan Hakim PN Klas 1A Sragen jauh lebih ringan dibanding tuntutan JPU dari Kejaksaan Negeri Sragen, terdakwa Haris Supriyadi bin Suparman Yatno Miharjo di tuntut 3 tahun (36 bulan) penjara , lebih ringan 16 bulan dari Putusan Hakim yang memutus/memvonis 1 tahun 8 bulan (20 bulan) meskipun demikian, Keluarga korban penipuan Sudarno dan Paryanti yang selalu mengikuti sidang hingga Putusan mengucap syukur alhamdulilah, meskipun Putusan Hakim, menghukum Haris Supriyadi bin Suparman Yatno Miharjo, selama 1 tahun 8 bulan (20 bulan).

“Saya sudah lega akhirnya seorang Presiden Direktur PAC Group Klaten, dinyatakan bersalah menipu uang Rp 510 juta bersama Ika Rini Hadayani dan Slamet Harjaka, jadi saya puas dua orang penipu sudah masuk penjara, Ika Rini Hadayani divonis 2 tahun 6 bulan penjara,disusul mahkota penipu Haris Supriyadi Bin Suparman Yatno Miharjo, divonis 1 tahun 8 bulan (20 bulan) penjara, tinggal nunggu satu kelompok penipuan bernama Slamet Harjaka yang menjadi DPO Polres Sragen, saya tetap minta agar DPO atas nama Slamet Harjaka juga menyusul di penjara, biar merasakan pahitnya dipenjara,sepahit yang saya rasakan uang Rp 510 juta ditipu bareng bareng, kelompok yang di otaki Haris Supriyadi Bin Suparman Yatno Miharjo, Saya bersama keluarga betul betul dibuat kocar kacir oleh Haris Supriyadi, Ika Rini Hadayani dan Slamet Harjaka, dengan tipu muslihatnya, saya harus pinjam uang sana sini,dan gadaikan surat berharga dengan bunga tinggi, hingga kasus ini selesai hutang saya belum lunas” Ungkapnya

Memang dulu Haris Supriyadi Ungkap Paryanti mengenalkan Yudi sebagai Direkturnya, tapi kok menjadi tim Kuasa Hukumnya, berarti Haris Supriyadi itu berbohong, membohongi saya, jadi jabatan Yudi itu Direktur dan pengacara , begitulah kebohongan Haris Supriyadi, lihai menipu uang tapi juga pintar berbohong ,dan membohongi orang, ada pepatah sepandai pandai tupai meloncat akan jatuh juga, sepandai pandai Haris Supriyadi membohongi orang akhirnya masuk dalam penjara juga.

Menurut catatan Media,  Haris Supriyadi memiliki gelar Drs.Haris Supriyadi MBA.MM.M.Sc dan menjadi Presiden direktur PAC Group Klaten, juga ketua PPBI, Ketua DPK dan Sekjend Granat Klaten serta masih memiliki banyak jabatan lain, Haris Supriyadi yang tinggal di jalan Ki Ageng Gribig Margo Mulyo Klaten Utara, Klaten tinggal dirumah cukup besar yang sangat tertutup, sekarang menjadi Narapidana penipuan uang beku dengan korban Keluarga Sudarno dan Paryanti warga Dukuh Butuh RT 34 Desa Banaran, Kecamatan Sambungmacan, Kabupaten Sragen, dengan kerugian Rp 510 juta, dan uang tersebut dinikmati  komplotan penipu yang didalangi  Haris Supriyadi Bin Suparman Yatno Miharjo sekarang mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas IIA Sragen  selama 20 bulan tanpa ada penyesalan.

Wartawan dari berbagai Media Cetak dan Elektronik  meliputi dari awal penangkapan para penipu hingga vonis Hakim Pengadilan Negeri Klas 1A Sragen.

Catatan Media masih ada satu tersangka penipuan uang Rp 510 juta yang bernama Slamet Harjaka menjadi DPO Polres Sragen. (Sugimin/17)

Bagikan ke:

1 thought on “Drs. Haris Supriyadi, MBA,MM,M,Sc Di Vonis 1,8 Tahun Penjara

  1. Saya pun kena dengan dia….20jt dan blm dikembalikan, semoga insyaf lah segala kelakuanmu pak Haris……
    Kau memang player, sekarang kau rasakan sendiri kaum bawah jg kau bohongi, anak istrimu kau kasih makan uang hasil menipu pak Haris Supriyadi… Tdk punya akhlak kau… Semoga Tuhan mengampunimu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *