Sragen-Inspirasiline.com. Bupati Sragen Kusdinar Untung Yuni Sukowati resmi melaunching Rumah Restorative Justice (Keadilan Restoratif) di Desa Jetak, Kecamatan Sidoharjo, Kabupaten Sragen Rabu (27/7/2022).
Pendirian Rumah Restorative Justice Program Kejaksaan Agung RI ini diharapkan sabagai upaya menyelesaikan perkara ringan diluar persidangan secara kekeluargaan.
Peresmian Rumah Restorative Justice (RJ) ditandai dengan penguntingan pita dan pemotongan tumpeng oleh Bupati Kusdinar Untung Yuni Sukowati didampingi Wakil Bupati (Wabup) Sragen Suroto, Kajari, Ery Syarifah, Kapolres Sragen, AKBP Pitter Yanottama dan Sekretaris Daerah (Sekda) Sragen Tatag Prabawanto.
Kampung Keadilan Restoratif merupakan sebuah wadah untuk menyelesaikan perkara pidana dengan kategori tertentu yang sifatnya ringan untuk dapat diselesaikan secara musyawarah.

Rumah RJ yang terletak di samping Alun-alun Sasana Kridotomo Jetak itu berdiri berkat kerja sama Pemerintah Desa (Pemdes) Jetak dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sragen dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sragen.
Kepala Kejari Sragen, Ery Syarifah, menjelaskan Rumah Keadilan Restoratif ini mirip dengan Rumah Restorative Justice (RJ) yang ada di Kejari. Dan bisa dimanfaatkan seluruh masyarakat Desa di Kabupaten Sragen.
Rumah RJ ini tujuannya pemulihan kembali ke keadaan semula sehingga dapat terwujud keharmonisan antara pelaku, korban dan masyarakat dengan tanpa merugikan salah satu pihak.
Perkara-perkara berat tidak dapat diberlakukan karena Restorative Justice tidak bertujuan untuk melindungi pelaku.
“Kalau masyarakat punya masalah, ayo diselesaikan di rumah ini tanpa harus menghukum orang. Tanpa lewat pengadilan. Penyelesaian masalah disini melibatkan tokoh masyarakat dan tokoh agama lewat musyawarah mufakat. Tidak hanya masalah pidana yang bisa dibawa ke Rumah RJ, masalah perdata pun bisa,” Ungkapnya menjelaskan
Bupati Sragen Kusdinar Untung Yuni Sukowati mengapresiasi Pendirian Rumah Restorative Justice oleh Pemdes Jetak tersebut.
Untuk itu Yuni sapaan akrab Bupati Sragen itu ingin nantinya Rumah RJ itu ada di setiap eks-kawedanan antar Kecamatan.
“Saya harap semua warga tidak mendapat masalah. Tetapi kompleksitas kehidupan di masyarakat mau tidak mau akan berhadapan dengan masalah hukum. Kejaksaan Negeri dan Polri hadir untuk mengedepankan restorative justice atau penyelesaian secara persuasif, kekeluargaan, dan musyawarah mufakat,” Ungkapnya.
Yuni menambahkan tidak semua masalah hukum bisa diselesaikan di Rumah RJ, di antaranya kasus pembunuhan, kasus narkoba, dan kasus cap ji kia.
“Contoh kasus tersebut terhitung berat dan harus diselesaikan di aparat penegak hukum. Termasuk menangani masalah kepala Desa (Kades) yang nakal-nakal itu tidak bisa diselesaikan di Rumah RJ,” lanjutnya.
Yuni mencontohkan masalah yang bisa dibawa ke Rumah RJ, seperti perselisihan rumah tangga ribut atau antartetangga.
“Ke depan, Rumah RJ ini harus diupayakan minimal di eks-kawedanan ada satu Rumah RJ. Bahkan ada dua pengacara gratis yang disediakan Desa, termasuk Kades Jetak juga bisa menjadi pengacara,” ujarnya.
Kades Jetak, Siswanto, menyampaikan ada dua pengacara yang siap memberi pendampingan hukum kepada masyarakat di Rumah Keadilan Restoratif ini.
Mereka memberikan pelayanan tanpa bayaran alias gratis. Warga yang ada masalah, seperti kasus sengketa tanah, sengketa waris, kekerasan rumah tangga, dan permasalah perdata atau pidana bisa diselesaikan di Rumah Keadilan Restoratif.
“Rumah Keadilan Restoratif itu dibangun dengan Anggaran Desa senilai Rp53 juta. Kami berharap Rumah Keadilan Restoratif ini bisa dimanfaatkan masyarakat sebaik mungkin untuk menyelesaikan masalah secara musyawarah mufakat,” Ungkapnya.
Menurut Kapolres Sragen, AKBP Piter Yanottama kehadiran Rumah Restorative Justice ini bisa mengurangi jumlah narapidana di lembaga pemasyarakatan yang saat ini sudah overload.
“Tidak semua masalah hukum itu harus selesai di pengadilan untuk mendapatkan kepastian hukum. Tetapi bisa diselesaikan lewat jalan musyawarah. ada beberapa karakteristik perkara yang bisa diselesaikan dengan mengedepankan restoratif,” Ungkapnya.
Polres Sragen siap mendorong polsek menerapkan restorative justice. Sejauh ini ada tiga polsek yang sudah menerapkannya, yakni di Polsek Sragen, Polsek Jenar, dan Polsek Tangen. (Sugimin/17-Release Diskominfo Sragen)
