Ribuan Surat Pelanggaran Lalin Dikirim Satlantas Polres Grobogan, Terbanyak Pengendara Tak Pakai Helm

NEWS

Grobogan-Inspirasiline.com. Satuan Lalu Lintas Polres Grobogan melalui Sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) selama bulan Januati – Agustus 2022, telah mengirimkan sebanyak 17.271 buah surat konfirmasi tilang pelanggaran kepada pemilik kendaraan yang terdeteksi melanggar peraturan lalu lintas di wilayah hukum Polres Grobogan. Hal tersebut disampaiksn Kasatlantas Polres Grobogan AKP Deni Eko Prasetyo SIK kepada Inspirasiline.com di ruang kerjanya, Jumat siang (9/9/22).

Deni panggilan akrab Kasatlantas Grobogan  menyampaikan bahwa pengawasan tilang di jalan raya semakin canggih, pelanggaran bisa diketahui melalui CCTV salah satunya melalui ETLE.

Kasatlantas Polres Grobogan, AKP Deni Eko Prasetyo SIK

“Selama bulan Januari – Agustus 2022 ini sudah ribuan surat konfirmasi yang sudah kami kirimkan kepada para pelanggar. Pengiriman melalui kurir surat tilang kepada pemilik kendaraan yang melanggar, dimana dalam surat tilang tersebut berisi empat gambar pelanggaran, yaitu gambar secara umum, khusus, sudut pandang dan objek pelanggaran,” ucap nya

Selain berisi pelanggaran, tercantum pula pasal yang dilanggar, tanggal dan tempat pelanggaran, link situs web konfirmasi pelanggaran dan tanggal serta tempat sidang.

Dengan demikian, melalui ETLE tersebut pihaknya melayani para pelanggar lalin dengan baik dan kengkap

Dari ribuan jumlah pelanggaran yang berhasil direkam adalah di dominasi pengendara yang tidak disiplin menggunakan helm “Sebagian besar pelanggaran lalin  di Grobogan adalah pengendara tidak pakai helm” ucap perwira muda lulusan Akpol 2013.

Untuk hal tersebut, AKP Deni tetap menghimbau kepada semua pengendara sepeda motor untuk mematuhi aturan lalin yang ada yakni harus memakai helm baik pengendara maupun yang membonceng demi keselamatan bersama  tutupnya. (jokowi)

Bagikan ke:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *