Sragen-Inspirasiline.com. Perwakilan Tenaga Honorer yang Lolos Passing Grade dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mengadu ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sragen Rabu (23/11/2022).
Mereka mempertanyakan nasib 50 Tenaga Honorer yang Lolos Passing Grade tetapi sampai sekarang belum diangkat menjadi PPPK.
Mereka semakin bingung karena ada yang Peringkat Passing Grade-nya rendah justru sudah diangkat menjadi PPPK, sedangkan yang Peringkat diatasnya belum diangkat.

Salah satu Honorer yang mengadu Lis Wiji Harsiwi mengaku berada di Peringkat kelima dalam seleksi PPPK Sragen beberapa waktu lalu. Namun hingga sekarang belum diangkat.
Rekan-rekannya yang berada di Peringkat 1-4 sudah diangkat, itu masih di maklumi. Namun yang bikin Lis sapaan akrab Lis Wiji Harsiwi bertanya-tanya, rekannya yang berada di Peringkat ke-19 sudah diangkat, sementara dirinya belum.
“Yang peringkat ke-19 itu nilainya 405 sedangkan saya yang peringkat ke-5 dengan nilai 520 justru tidak diangkat. Ini ada kejanggalan. Padahal dalam Permenpan RB No. 48/2022, Pengangkatan itu didasarkan pada Perangkingan. Saya menuntut keadilan,” Ungkapnya saat ditemui di sela-sela Audiensi dengan DPRD Sragen.
Lis sudah berkomunikasi dengan Help Desk Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) terkait hal itu. Lis menyebut jumlah Honorer yang Lolos Passing Grade dan belum diangkat sebanyak 22 orang di Sekolah Negeri dan Swasta. Lis melayangkan surat terbuka ke Kemendikbudristek tentang persoalan itu. Lis mengabdi menjadi Guru sejak 2008 lalu sampai sekarang menunggu kepastian diangkat PPPK.
Honorer yang lolos Passing Grade dari Sekolah Swasta, Juvita menjelaskan ada 28 Guru Honorer Mata Pelajaran Bahasa Inggris yang Lolos Passing Grade. Sebanyak 24 Guru di antaranya dari Sekolah Swasta dan sisanya dari Sekolah Negeri.
Audiensi dipimpin Ketua Komisi IV DPRD Sragen Sugiyamto . Dalam kesempatan itu, Komisi IV menghadirkan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Sragen, Suwardi dan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Sragen, Kurniawan Sukowati.
Anggota Komisi IV DPRD Sragen, Fathurrohman, meminta para Guru Honorer tidak cemas. Pasalnya UU No. 5/2014 akan direvisi DPR RI karena sudah masuk dalam Prolegnas. Revisi UU tersebut untuk mengakomodasi Tenaga Honorer.
Kepala BKPSDM Sragen, Kurniawan Sukowati, menyatakan yang memiliki wewenang untuk Penempatan dan Penilaian itu Pemerintah Pusat. Pemerintah Daerah hanya Penelitian berkas dan Pengumuman, termasuk memfasilitasi kalau ada persoalan seperti ini.
“Tadi yang ditanyakan kenapa Peringkat yang tinggi tidak diangkat sedangkan yang di bawahnya malah diangkat. Kok bisa begitu, ya bisa ditanyakan langsung ke pusat,” Ungkapnya. (Sugimin/17)
