Sosialisasi Jabatan Fungsional Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sragen

NEWS

Sragen-Inspirasiline.com. Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sragen menyelenggarakan sosialisasi Permenpan RB RI No 1 Tahun 2023 dan peraturan BKN Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Angka Kredit, kenaikan pangkat, dan jenjang jabatan fungsional di Aula Sukowati Sekretariat Daerah (Setda) Sragen, Kamis (5/10/2023).

Peserta terdiri dari 200 perwakilan pejabat fungsional yang terdiri dari seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Sragen. Sosialisasi juga dapat disaksikan secara live streaming melalui Media Youtube BKPSDM Sragen.

Kepala Bidang Pengembangan Aparatur, Nur Endah Widyastuti, S.Si., M.Si, dalam laporannya menyampaikan kegiatan dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari munculnya peraturan baru di tahun 2023 yaitu Permenpan RB RI No 1 Tahun 2023 Tentang Jabatan Fungsional.

“Tujuan kegiatan ini untuk memberikan pengetahuan Kepada Bapak/Ibu sebagai seorang pejabat fungsional agar memahami aturan baru tentang jabatan fungsional,”  Jelasnya.

Sementara Kepala BPKSDM, Kurniawan Sukowati, S. STP, M. Si., Mengatakan saat ini BKPSDM sendiri mengalami kesulitan dalam pendataan Sumber Daya Manusia (SDM), Ketersediaan SDM yang ada tidak memenuhi dengan persyaratan dasar penyetaraan jabatan. Ketersediaan SDM khususnya di Kecamatan, dari segi administrasi, pangkat, maupun pendidikan sampai saat ini sangat minim.

“Itu dari segi syarat mutlak administrasi, pangkat, pendidikan dan sebagainya. Kita belum melihat kemampuan atau kompetensi yang bersangkutan. Dari situ saja kami sudah kesulitan, sebagai contoh misalnya pejabat,” Jelasnya.

Kurniawan Sukowati berharap, pada kesempatan ini penyetaraan jabatan fungsional akan segera bisa mendapatkan solusi.

“Beberapa hal yang menjadi perbincangan dari teman-teman ketika ada pejabat administrator atau pengawas beralih menjadi pejabat fungsional, ternyata disitu sudah ada pejabat fungsional yang seharusnya bisa naik ke jenjang yang lebih tinggi. Tapi karena ada penyetaraan ini akhirnya peluang yang bersangkutan bisa tertutup. Semoga kedepannya ada solusi,” Jelasnya.

Kepala Bidang Mutasi Dan Status Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara Kanreg I Yogyakarta, Drs. Slamet Wiyono, M.M. Selaku narasumber dalam kegiatan sosialisasi ini menyampaikan materi tentang kebijakan teknis jabatan fungsional Per BKN Nomor 3 Tahun 2023 dan Permen PAN RB Nomor: 1 Tahun 2023.

Slamet Wiyono menyampaikan, jabatan fungsional saat ini menjadi jabatan favorit sebagian besar Abdi Sipil Negara (ASN) dibandingkan dengan struktural.

Lebih lanjut, Slamet Wiyono berharap ASN Kabupaten Sragen khususnya pejabat fungsional lebih memahami dan  menerapkan peraturan mengenai ketentuan teknis jabatan fungsional. (Sugimin/17-Release Diskominfo Sragen)

Bagikan ke:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *