Dimediasi Komisi II DPRD Sragen, Audiensi Bahas Pupuk Bersubsidi Memanas

NEWS

Penulis: Sugimin
SRAGEN | inspirasiline.com

KELOMPOK Tani Nelayan Andalan (KTNA) menggelar audiensi terkait problem distribusi pupuk bersubsidi di Gedung Serbaguna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sragen, Jumat (20/11/2020).

Audensi KTNA dengan Komisi II DPRD, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Kepala Dinas pertanian dan Ketahanan Pangan, delegasi PT Petrokimia Gresik dan PT Pupuk Sriwijaya (Pusri), serta distributor ini berlangsung agak memanas. KTNA blak-blakan menumpahkan curahan hatinya.

“Saya melihat memang ada kebocoran pupuk bersubsidi dan saya tahu pelaku-pelakunya, tapi tidak akan saya sebutkan di sini. Biar yang bertugas menelusuri ke lapangan. Karena hampir setiap tahun berlaku semacam sindikat. Sepertinya penebusan dibuat terlambat, biar petani sudah selesai pemupukan, pupuknya nanti akhirnya nggak tertebus dan dijual dengan harga umum. Bayangkan, urea subsidi yang harga eceran tertinggi (HET) Rp 90.000, dijual Rp 280.000 sampai Rp 300.000,” ungkap Penasihat KTNA Kabupaten Sragen Bambang Widyo Purwanto.

PENASIHAT KTNA Kabupaten Sragen Bambang Widyo Purwanto (pertama kanan) bicara blak-blakan saat audiensi bahas pupuk bersubsidi.

Mendengar Bambang Widyo Purwanto ceplas-ceplos, semua peserta audensi di Gedung Serbaguna DPRD itu terdiam tanpa suara.

Selanjutnya, Bambang Widyo Purwanto yang juga anggota DPRD Sragen tiga kali dan nyambi petani, menilai bahwa indikasi permainan itu terjadi akibat kesalahan semua yang terlibat dalam mata rantai distribusi. Mulai dari produsen, distributor, penyalur, hingga dinas maupun Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3).

Namun Bambang Widyo Purwanto menyebut, produsen adalah pihak yang harus paling bertanggungjawab dari persoalan karut-marut serta indikasi kebocoran distribusi pupuk bersubsidi ini.

“Mata rantainya sudah jelas diatur. Mestinya produsen itu nggak hanya main lepas pupuk saja ke distributor. Tapi harusnya dipantau, sampai nggak ke distributor, disalurkan bener nggak ke KPL, dan sampai petani nggak. Harusnya cek ke lapangan. Kalau distributor atau KPL nggak beres, pecat saja, cabut izinnya,” ujarnya dengan nada tinggi.

Legislator senior ini mengatakan, sebenarnya dirinya sudah bosan berbicara soal pupuk, karena hampir tiap tahun problemnya selalu berulang.

Pendataan Lahan
Menurutnya, pendataan lahan juga perlu dibenahi. Sebab, realita di lapangan, kadang ada penggarap sawah musiman yang tidak dapat pupuk, karena data di RDKK tidak diperbarui, padahal pengelola sudah berganti.

Bambang mengungkapkan, ada kios umum jual pupuk bersubsidi, petani pun menyebut distribusi makin ruwet dan amburadul.

FOTO bersama Ketua Komisi II DPRD Sragen Hariyanto (ketiga kiri, berpeci), seusai audiensi membahas pupuk bersubsidi.

Menurutnya, kepala dinas terkait mengakui, kesulitan mendapatkan data riil Kartu Tani dari BRI, karena yang tercatat masih pemilik lama dan beda nama. Akibatnya, penggarap sawah yang baru tidak bisa menebus jatah pupuk lahan itu.

“Akhirnya pupuk nggak tertebus dan berkeliaran, sehingga dijual dengan harga umum. Makanya, kami minta ada ketegasan, kalau ada yang nakal harus ditindak tegas,” tuturnya.

Pihak dinas terkait juga menyoroti problem Kartu Tani yang masih belum beres. BRI selaku bank yang diberi amanat untuk mendistribusikan Kartu Tani dan penebusan pupuk, diharapkan juga lebih responsif melayani keluhan petani.

“BRI jangan hanya jual kartu doang. Ketika ada masalah dan petani kesulitan malah dilempar-lempar dengan alasan keterbatasan petugas. Nggak bisa begitu,” ujar  Bambang Widyo Purwanto.

Pupuk Rembesan
Ketua KTNA Sragen Suratno tak kalah blak-blakan mengungkap, selama ini banyak masuk pupuk berlabel subsidi dari daerah tetangga seperti Purwodadi, Blora, Rembang, dan perbatasan Jawa Timur.

Hal itu yang membuat pupuk agak mudah bisa dibeli oleh petani di kios-kios. Namun ketika belakangan ada pengetatan distribusi dan pemberlakuan Kartu Tani, rembesan pupuk dari luar daerah itu tidak lagi bisa masuk.

“Akibatnya, petani yang biasanya bisa beli di kios-kios, sekarang nggak bisa, sehingga akhirnya muncul suara-suara cari pupuk sulit dan sebagainya,” bebernya.

Dalam forum itu, KTNA mengusulkan tuntutan kepada DPRD melalui Ketua Komisi II.

Pertama, DPRD diminta mengusulkan alokasi pupuk sesuai surat KTNA atau kebutuhan petani, mengacu Permentan No 40/2007.

Kedua, DPRD bisa mengakokasikan anggaran untuk mencukupi kekurangan alokasi pupuk dari pemerintah.

Ketiga, mendesak pembentukan posko atau satgas pupuk di kecamatan dan validasi data pendistribusian pupuk (produsen) dan Kartu Tani (BRI).

Alami Perubahan
Sementara, dari perwakilan PT Pupuk Sriwijaya (Pusri) menyampaikan, untuk alokasi urea di Sragen selama 2020 mengalami beberapa perubahan. Dari awal 24.784 ton menjadi terakhir 33.400 ton. Dari alokasi itu, saat ini sudah tersalurkan 25.826 ton dan masih tersisa 7.574 ton.

Perwakilan dari PT Petrokimia Gresik, Cahyo menyampaikan, untuk alokasi pupuk produk Petro di Kabupaten Sragen selama setahun, rinciannya 13.326 ton jenis ZA, SP 36 5.023 ton, Phonska 31.600 ton, dan Petroganik 15.506 ton.

“Sampai 19 November 2020 kemarin, kami sudah menyalurkan ZA 8.402 ton masih sisa 4.924 ton, SP 36 tersalurkan 4.169 ton sisa 864 ton, Phonska 24.181 ton masih sisa 7.419 ton, dan Petroganik 11.191 ton tersisa 4.315 ton,” rincinya.

Sementara, perwakilan dari BRI yang datang agak terlambat, menyampaikan saat ini ada 366 Kios Pupuk Lengkap (KPL) atau penyalur yang sudah siap melakukan transaksi. Kemudian per 31 Oktober 2020 ada 88.218 Kartu Tani yang sudah terdistribusi.

“Kalau untuk petugas khusus di kecamatan memang belum ada, karena keterbatasan petugas kami,” ujar perwakilan BRI yang tidak menyebutkan namanya.

Belum Maksimal
Menyikapi hal itu, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Sragen Tedy Rosanto mengakui, selama ini KP3 belum maksimal. Pihaknya tidak bisa melangkah sendiri dan untuk melakukan pengawasan harus bersama dengan KP3.

“KP3 sekretariatnya di perekonomian, tapi kami tanya tidak ada anggaran operasional. Selama ini, pelaksanaannya masih sendiri-sendiri dan tidak sinkron. Dinas kami juga tidak bisa menjatuhkan sanksi kalau ada KPL nakal. Kami hanya bisa memberi catatan rekomendasi saja, sedang kewenangan ada di distributor dan PI. Kemudian kenapa pupuk kadang terlambat sampai penyalur, karena ada kendala bahwa angkutannya juga harus tercatat dan terdaftar,” papar Tedy Rosanto, sedikit mengeluh.

Ketua Komisi II DPRD Sragen Hariyanto mengatakan, akan menampung aspirasi yang masuk untuk selanjutnya dibahas di tingkat komisi. Pihaknya siap memfasilitasi dan akan berupaya untuk membantu mencarikan solusi guna mengatasi problem pupuk di Sragen.***

Bagikan ke:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *