Sragen-Inspirasiline.com. Semangat membangun dari Desa kembali yang digaungkan. Bupati Sragen, Sigit Pamungkas bersama Wakil Bupati (Wabup) Sragen, H. Suroto mengikuti Launching Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih se-Indonesia secara berani, di Aula Lantai 4 Kantor Terpadu Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sragen, Senin (21/07). Kegiatan yang juga menghadirkan Perwakilan Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) ini menjadi puncak peringatan Hari Koperasi ke-78 Tahun 2025 yang mengangkat Tema: “Bangun Koperasi dari Desa, Indonesia Jaya.”
Kabupaten Sragen menjadi salah satu dari 80 ribu Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih yang tersebar di 38 Provinsi dan 514 Kabupaten/Kota se Indonesia.
Dalam sambutannya, Presiden Prabowo menyampaikan bahwa Koperasi merupakan alat bagi masyarakat dan Bangsa yang memiliki kondisi ekonomi yang lemah untuk membangun kekuatan bersama. Peluncuran 80 Ribu Koperasi Desa dan Kelurahan ini sebagai upaya untuk memperpendek rantai distribusi dan aliran bahan – bahan untuk masyarakat. Sehingga Koperasi tersebut diharapkan dapat membantu kebutuhan petani, peternak maupun nelayan.
“Dari ekonomi lemah menjadi kekuatan ekonomi yang kuat. Ini adalah konsep Koperasi. Konsep Koperasi adalah Gotong Royong,” Ujar Presiden.
Pernyataan tersebut seolah-olah menyulut semangat baru di tengah ribuan pelaku Koperasi Desa yang tengah menata langkah, termasuk di Kabupaten Sragen.
Sementara Bupati Sigit Pamungkas menyampaikan bahwa sampai dengan saat ini data jenis usaha yang dibidik oleh Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di Kabupaten Sragen meliputi Gerai Sembako, Apotek Desa, Klinik Desa, Unit Usaha Simpan Pinjam, cold storage/cold chain, serta logistik atau distribusi.
“Semangat Bapak Presiden terkait Koperasi Desa ini bagian dari Soko Guru Ekonomi yang bertujuan mensejahterakan rakyat. menjanjikan seluruh Warga Desa itu menjadi Anggotanya, jadi ini yang perlu pergerakan di Desa masing-masing. Tolong semua Warga Desa bertindak untuk menjadi Anggota Koperasi Desa Merah Putih, sekarang ada semangat yang sangat kuat karena difasilitasi oleh Pemerintah. Harapannya Koperasi Desa ini sungguh-sungguh membawa manfaat untuk kesejahteraan masyarakat di Desa dengan berbagai jenis usahanya,”
Bupati menjelaskan masing-masing Kopdes/Kopkel tak harus keenam jenis usaha itu ada. Jenis usaha yang dijalankan tergantung kebutuhan serta kemampuan dari masing-masing Koperasi.
“Untuk sementara ini dari 208 KDMP di Kabupaten Sragen yang sudah berbadan hukum 100% dan menyerap sebanyak 1.664 tenaga kerja terdiri dari Pengurus dan Pengawas Koperasi. Sedangkan soal keberadaan Kantor baru 70% ada baru 146 Desa Koperasi yang sudah punya Kantor, jadi masih sisa 30% lainnya masih proses,” Jelas Bupati.
Dari 208 Desa/Kelurahan, lanjut Bupati Sigit Pamungkas, 2 KDMP merupakan pengembangan Koperasi yang sudah ada yakni Gapoktan Bedoro dan KSU Puro. Sementara 206 Desa/Kelurahan lainnya Pembentukan KDMP baru, sedangkan KDMP yang berasal dari Revitalisasi Koperasi tidak ada.
BUMDes (Badan Usaha Milik Desa) dan Koperasi Desa, meskipun sama-sama bergerak di bidang ekonomi Desa, memiliki perbedaan mendasar dalam kepemilikan dan Tujuan. BUMDes adalah Badan Usaha Milik Desa, yang berarti dimiliki dan dikelola oleh Pemerintah Desa, sedangkan Koperasi Desa Adalah Badan Usaha yang dimiliki oleh Anggota-Anggotanya yang merupakan Warga Desa.
Meskipun BUMDes dan Koperasi Desa sama-sama bergerak di bidang ekonomi dan memiliki peran penting dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, Bupati menyebut keduanya memiliki perbedaan mendasar. BUMDes merupakan Badan Usaha Milik Desa yang kepemilikannya secara kolektif berada di tangan Pemerintah Desa dan masyarakat, dan dijalankan untuk mengoptimalkan potensi serta aset Desa guna meningkatkan pendapatan Asli Desa. Sementara Koperasi Desa nantinya akan dimiliki dan dikelola oleh Anggotanya secara Demokratis, dengan tujuan utama melayani kepentingan ekonomi para Anggotanya.
Kalau BUMDes itu milik Desa, untung uangnya mengalir ke Desa. Kalau Koperasi miliknya, masyarakat jadi untung dari uangnya langsung bisa di bagi-bagi ke masyarakat melalui SHU (Sisa Hasil Usaha). Jadi, bedanya kalau BUMDes membagi kesejahteraannya harus melalui mekanisme Tata Pemerintahan, tapi kalau Koperasi bagian-bagian sudah selesai tanpa harus masuk ke Dana Desa. Jadi nanti antara BUMDes dan Koperasi Desa Merah Putih itu akan saling melengkapi. Tutupnya. (Sugimin/17-Release Diskominfo Sragen)

Thanks for sharing your knowledge!