Banding Ditolak, Hukuman Mantan Dirut RSUD Sragen Tak Berubah

NEWS

Penulis: Sugimin
SRAGEN | inspirasiline.com

UPAYA banding mantan Direktur Utama (Dirut) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Soehadi Prijonegoro Sragen, DS dan Ketua Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berinisial NY untuk mendapat keringanan hukuman kandas, menyusul putusan hakim Pengadilan Tinggi (PT) Semarang yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Hal itu terungkap dari hasil putusan banding PT Semarang yang diterima Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sragen.

“Putusan banding dari PT Semarang menguatkan putusan PN Tipikor. Jadi hukumannya masih sama. Pemberitahuannya kami terima kemarin,” tutur Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sragen Agung Riyadi, Senin (21/12/2020).

Agung menjelaskan, putusan PT Semarang itu dijatuhkan dengan pertimbangan. Namun Agung Riyadi belum mengecek detil pertimbangan hakim memutuskan vonis selaras dengan putusan PN Tipikor itu.

Dengan putusan yang menguatkan putusan sebelumnya, maka kedua terdakwa tetap divonis 6 tahun penjara. Perihal apakah kedua terdakwa akan mengajukan upaya hukum lebih tinggi, yakni kasasi, Agung mengaku belum mengetahuinya.

Sementara putusan untuk satu terdakwa lainnya, Rahardyan Wahyu hingga kini belum turun. Rahardyan juga mengajukan banding, karena divonis sama berat, yakni 6 tahun.

Ketiga terdakwa memutuskan untuk mengajukan banding atas vonis majelis hakim dalam perkara dugaan korupsi proyek Ruang Sentra OK RSUD Sragen tahun 2016.

Banding diajukan lantaran tiga terdakwa juga sudah memutuskan banding atas vonis hakim yang di luar dugaan 4 kali lebih berat dari tuntutan jaksa.

Ketiga terdakwa, masing-masing mantan Dirut berinisial DS, PPK proyek berinisial NS, dan pengusaha asal Solo atau pihak ketiga, Rahardyan Wahyu itu divonis 4 kali lipat dari tuntutan jaksa.

Sama Rata
Sebelumnya, JPU menuntut ketiganya sama rata, yakni 1,5 tahun penjara. Vonis itu mengemuka dalam sidang lanjutan yang digelar secara daring atau virtual, Senin (21/9/2020) lalu.

Dalam putusannya, Ketua Majelis Hakim Casmaya menjatuhkan vonis 6 tahun penjara, denda Rp 400 juta subsider 3 bulan kepada ketiga terdakwa.

Majelis hakim memandang ketiganya terbukti melanggar Pasal 2 UU Tipikor.

Atas putusan itu, Agung Riyadi menguraikan, ketiga terdakwa melalui PH mereka langsung menyatakan banding. Sedangkan JPU kala itu masih pikir-pikir.

Sebelumnya, Agung menyampaikan tuntutan 1,5 tahun itu disusun atas beberapa pertimbangan. Salah satunya bahwa uang kerugian negara Rp 2,016 miliar yang muncul dalam kasus itu sudah dikembalikan ketika kasus masih dalam proses.

Seperti diketahui, kasus korupsi ini menyeret tiga tersangka. Mereka masing-masing mantan Dirut RSUD berinisial DS, PPK berinisial NY, dan pihak ketiga atau rekanan penyedia barang asal Solo, Rahadyan Wahyu.

Ketiganya saat ini ditahan di Lapas Kelas IIA Sragen. Dari ketiga terdakwa, RW sudah menyerahkan barang bukti uang hasil korupsi sebesar Rp 2,016 miliar sesaat usai ditahan.

Mereka dijerat Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 KUHP UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.***

Bagikan ke:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *