Dalam Sidang Dewan, Bupati Grobogan Sebut Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa Tetap Pada Kades

NEWS

Grobogan-Inspirasiline.com. Bupati Grobogan Setyo Hadi menyebut pada Raperda Perubahan kedua Perda tentang Kades dan Perda tentang Perangkat Desa bahwa pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa tetap pada Kades yang bersangkutan.
Hal itu ia sampaikan dalam sidang paripurna ke 5 yang digelar DPRD Grobogan di ruang paripurna, Rabu (28/1/2026).

Sidang yang dipimpin Ketuanya Lusia Indah Artani ini dihadiri oleh jajaran forkompinda, Sekda, pata staf ahli Bupati, para Asisten Sekda, para Kabag dan.Kepala OPD, para Camat dan insan pers serta para Direktur BUMD.

Lebih jauh Bupati menjelaskan kebijakan untuk mendahulukan perubahan terhadap peraturan daerah yang mengatur mengenai kepala desa dan peraturan daerah yang mengatur mengenai perangkat desa ini, harus dilakukan mengingat urgensi dari materi muatan yang dikandung dalam kedua peraturan daerah tersebut.

Utamanya terkait dengan masa jabatan kepala desa dan perubahan mekanisme pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa, serta mempertimbangkan waktu yang tersisa untuk menyelenggarakan pemilihan kepala desa di Kabupaten Grobogan.
Sebagaimana di ketahui bersama, bahwa di Kabupaten Grobogan terdapat 2 (dua) akhir masa jabatan (AMJ) Kepala Desa. Akibat perbedaan AMJ tersebut, pemilihan Kepala Desa tidak dapat dilaksanakan serentak dalam satu waktu untuk seluruh desa, melainkan harus dibagi ke dalam dua gelombang pemilihan.

Oleh karena itu, kata Bupati, frasa “serentak” sebagaimana tercantum dalam Pasal 11 ayat (5) Raperda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Kepala Desa, dimaknai sebagai serentak pada seluruh desa dalam gelombang pemilihan Kepala desa yang sama.

Berkaitan dengan pengaturan mengenai pengangkatan perangkat desa oleh kepala desa setelah mendapat rekomendasi dari Camat dan persetujuan Bupati dalam Raperda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perangkat Desa, didasarkan pada ketentuan Pasal 26 ayat (2) huruf (b) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 yang menyatakan “mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian perangkat Desa kepada Bupati/Walikota”.

Selanjutnya ketentuan tersebut dijabarkan dalam Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri tanggal 16 Juli 2024 Nomor: 100.3.5.5/3318/BPD tentang Penegasan Ketentuan Perubahan tentang Perangkat Desa, yang di dalam angka 2 huruf d sampai dengan huruf f, yang pada pokoknya menyatakan bahwa untuk pengangkatan perangkat desa, kepala desa membuat surat usulan kepada Bupati/Wali Kota atas rekomendasi yang diberikan oleh Camat. Kemudian terhadap usulan tersebut Bupati/Wali Kota memberikan persetujuan atau penolakan terhadap usulan pengangkatan Perangkat Desa oleh Kepala Desa.
Ketentuan tersebut itulah yang mendasari penyusunan rumusan terkait dengan mekanisme pengangkatan perangkat desa dalam raperda dimaksud.

Bupati menyebut dengan mekanisme ini, akan menegaskan bahwa kewenangan pengangkatan dan pemberhentian Perangkat Desa tetap berada pada Kepala Desa, namun pelaksanaannya dilakukan dalam koridor tata kelola pemerintahan yang berjenjang dan terkontrol, sehingga akan memastikan adanya kepastian hukum, tertib administrasi, serta akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan desa dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Sebelum menjadi Perda baru, Bupati meminta anggota dewan untuk membahas lagi secara lebih detail dan komprehensif bersama dengan Tim Eksekutif yang ditugaskan dalam rapat alat kelengkapan DPRD Kabupaten Grobogan yang ditunjuk untuk membahas dan menyempurnakan raperda tersebut. Termasuk saran, usulan, permintaan penjelasan serta masukan yang telah disampaikan namun membutuhkan pembahasan secara lebih teknis dan komprehensif.

Usai penyampaian jawaban Bupati tersebut, sidang ditutup secara resmi oleh Ketua DPRD dan dilanjutkan sidang paripurna ke 6 dengan agenda pengambilan keputusan tentang Raperda Penyelenggaraan Pendidikan Dinniyah. (jk)

Bagikan ke:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *