Grobogan-Inspirasiline.com. Peristiwa kecelakaan di simpang tiga Desa Godong pada Rabu (18/02/2026) yang mengakibatkan satu korban meninggal dunia, kini menjadi hangat dibicarakan warga. Dengan peristiwa tersebut, pengemudi Toyota Fortuner yang merupakan Kepala Desa Kemloko Kecamatan Godong berpeluang menjadi tersangka.
Kepala Desa Kemloko Sy yang juga sebagai pemilik mobil, dianggap melakukan kelalaian dalam mengemudikan kendaraan di jalan raya yang menyebabkan kecelakaan hingga mengakibatkan satu korban jiwa.

Kasus kecelakaan karena akibat kelalaiannya itu menyebabkan tewasnya Heriyanto (44) warga Desa Godong Kab.Grobogan.
Hingga kini kasusnya telah ditangani oleh Satlantas Polres Grobogan dan telah masuk pada tahap gelar perkara untuk segera dilimpahkan ke Kejaksaan.
“Saat ini kami masih melengkapi berkas perkara agar segera bisa digelarkan agar secepatnya bisa kita limpahkan ke Kejaksaan,” ujar Kanit Gakkum Iptu Eko Arie pada Jum’at (20/02/2026).
Meski demikian hingga kini belum ada penetapan status tersangka terhadap pengemudi yakni Kepala Desa Kemloko, dimana bila melihat kronologi kecelakaan unsur kelalaian dari si pengemudi mobil yakni Kepala Desa Kemloko sudah ada. Sehingga ada peluang besar untuk penetapan tersangka dan dilakukan penahanan terhadap Kades Kemloko tersebut. ( jk / sb:cybernewsind.com
