Grobogan-Inspirasiline.com. Munculnya kebijakan Gubernur Jabar Dedy Mulyadi tentang pembayaran pajak kendaraan bermotor tanpa KTP pemilik pertama yang berlaku mulai sejak April 2026 di Propinsi Jawa Barat, yang belakangan ini kemudian didukung dan disetujui Korlantas Polri.
Hal tersebut memunculkan pertanyaan baru apakah kebijakan tersebut nantinya menjadi kebijakan nasional, tentunya dengan maksud mempermudah masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan membayar pajak kendaraan bermotor.
Banyak warga Jateng, khususnya di Kabupaten Grobogan menanyakan hal tersebut, kapan hal itu berlaku
di wilayah Grobogan.
Media Inspirasiline.com kemudian menanyakan kepada Kepala Unit Pengelolaan Pendapatan Daerah (UPPD) Kabupaten Grobogan Aris Wibowo ST, MM.
Kepada media Inspirasiline.com Aris menjelaskan di Grobogan dalam hal membayar pajak kendaraan bermotor masih memberlakukan peraturan yang ada, yakni bagi masyarakat yang akan membayar pajak tahunannya tetap membawa KTP asli dari pemilik pertama.
“Kebijakan ini masih sama yakni tetap membawa KTP pemilik pertama, itu juga sudah berkoordinasi dengan Polres sebab disitu perlu Regident kendaraannya” ungkap Aris.
Bahkan UPPD Grobogan yang merupakan unit pelaksana teknis Bapenda Jateng ini mendorong masyarakat setempat jika akan membayar pajak tahunan kendaraannya sebisa mungkin untuk dibalik.nama sekalian.
” Saya sudah umumkan sejak Desember 2025 lalu agar para pemilik kendaraan yang membeli dari tangan kesatu, kedua dan ketiga untuk dibalik namakan, karena toh bea balik nama (BBN) sudah gratis hingga Desember 2026 nanti ” ujar mantan Kepala UPPD Blora itu.
Menanggapi pembayaran pajak kendaraan tanpa KTP, Aris menegaskan di Jateng masih belum bisa karena hal itu akan merubah PerKapolri dan Perpres yang sudah ada, demikian juga belum ada surat resmi dari Korlantas Polri.
Sementara itu, Kasatlantas Polres Grobogan AKP Kumala Enggar Anjarani SIK menambahkan, untuk perpanjangan STNK atau membayar pajak tahunan kendaraan masih tetap memakai KTP pemilik pertama. Bila diuruskan orangnl lain, maka yanh bersangkutan harus membawa surat kuasa berneterai dan fotokopi KTP pemilik pertama.
Hal ini harus sesuai dengan Perkapolri no 7 tahun 2021 pasal 61 dan 63 tentang registrasi dan identifikasi kendaraann dimana persyaratannya harus membawa KTP pemilik pertama.
“Prinsipnya kami tetap mengacu pada Ditlantas Polda Jateng dalam menerapkan pembayaran pajak kendaraan bermotor itu, masih tetap dengan KTP” tegasnya. (jk)
