Grobogan-Inspirasiline.com. Kepala Desa Lebengjumuk, BS (57), menyatakan akan tetap menghormati dan mematuhi seluruh proses hukum yang tengah berjalan terhadap dirinya.
BS yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Grobogan beberapa waktu lalu dalam kasus kayu jati, saat ini menjalani tahanan luar. Meski begitu, ia mengaku masih aktif menjalankan tugas sebagai Kepala Desa Lebengjumuk, Kecamatan Grobogan, Kabupaten Grobogan.
Ditemui di kediamannya, Rabu (6/5/2026), BS menegaskan tidak akan menghindar dari proses hukum.
“Saya taat hukum mas, biar berjalan proses hukumnya. Namun dalam persidangan nanti saya akan beberkan semuanya,” ujarnya.
Ia menjelaskan, sejak menjabat sebagai Kepala Desa pada 2009 hingga kini, mulai tahun 2019 pihaknya selalu menjalin kerja sama dengan Perhutani setempat. Kerja sama itu dilandasi kondisi warga yang mayoritas menggantungkan hidup pada hutan, sehingga dibentuklah Lembaga Masyarakat Desa Hutan [LMDH] di desanya.
“Kami ini mitra Perhutani sejak lama. Segala kegiatan Perhutani selalu melibatkan kami, mulai dari tanam pohon hingga penebangan kayu hasil hutan. Terlebih dalam hal produksi, hasil kami selalu melebihi target,” tegasnya.
BS menyebut keterlibatan aktif desa dalam program Perhutani tersebut sudah berjalan bertahun-tahun sebagai bentuk kemitraan antara masyarakat dan pengelola hutan.
Sangkaan terhadap dirinya itu, BS mengaku hanya memakai 9 batang pohon jati dan itupun dia membeli secara resmi kepada pihak Perhutani.
“Saya akan beberkan semuanya di persidangan” ujarnya.
Sebagaimana diberitakan, bahwa BS diduga melakukan serangkaian pencurian kayu jati yang terjadi pada Agustus 2025 di kawasan hutan Petak 164A RPH Purwo BKPH Linduk KPH Purwodadi dengan total barang bukti 39 buah pohon jati dengan ukuran yang cukup besar. Pohon jati itu kemudian dipotong potong menjadi 107 batang kayu yang kini menjadi barang bukti, sehingga mengakibatkan kerugian negara diperkirakan mencapai puluhan juta rupiah.
BS berharap bisa mengajukan permohonan RJ kepada Ka Polres dengan konsekwensi dia sanggup mengganti kerugian negara. (jk)
