Nyaris Diamuk Massa, Pencuri Kotak Amal di Tegal Berhasil Dievakuasi Polisi dari Kepungan Warga

NEWS

Tegal-Inspirasine.com. Aksi nekat berujung apes menimpa seorang pria paruh baya berinisial SY (50). Ia nyaris menjadi bulan-bulanan warga setelah ketahuan menggasak uang kotak amal di Mushola Al Ikhlas, Desa Mangunsaren, Kecamatan Tarub, Kabupaten Tegal pada Sabtu (30/5/2026) siang. Beruntung, personel Polsek Tarub bergerak cepat mengamankan pelaku dari kepungan massa yang telanjur emosi.

Kronologi Penangkapan: Bersembunyi di Area Persawahan. Peristiwa menegangkan ini bermula sekitar pukul 13.30 WIB. Kecurigaan warga merebak setelah melihat kondisi kotak amal Mushola Al Ikhlas dalam keadaan terbuka paksa dan kosong melompong. Sadar ada yang tidak beres, warga langsung bergerak melakukan penyisiran.

Pelarian SY pun terhenti setelah warga berhasil mengendus keberadaannya yang tengah bersembunyi di area persawahan Desa Mangunsaren. Saat digeledah, warga menemukan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp1.512.500 dalam berbagai pecahandan gembok yang diduga kuat milik kotak amal mushola dan dua obeng dan satu alat congkel besi.

Dua unit mikrofon serta satu aki kering yang diduga turut digondol pelaku. Massa yang geram langsung menggiring SY ke Balai Desa Mangunsaren. Dalam sekejap, situasi memanas setelah ratusan warga mulai berdatangan dan berkerumun.

Mendapat laporan tersebut, Unit Reskrim dan personel piket Polsek Tarub langsung menerjunkan tim ke lokasi. Polisi harus bertindak taktis guna meredam emosi warga dan langsung mengevakuasi SY beserta seluruh barang bukti ke Mapolsek Tarub demi menghindari aksi main hakim.

Kapolres Tegal AKBP Bayu Prasatyo, S.H., S.I.K., M.H. mengapresiasi kesigapan warga yang langsung melapor, namun ia juga memberikan peringatan keras terkait tindakan main hakim sendiri.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tetap mempercayakan penanganan setiap tindak pidana kepada pihak kepolisian. Tindakan main hakim sendiri dapat menimbulkan persoalan hukum baru dan membahayakan keselamatan semua pihak,” tegas AKBP Bayu Prasatyo.

Saat ini, pihak Polsek Tarub masih melakukan pendalaman, memeriksa saksi-saksi, serta melengkapi administrasi penyidikan guna mengungkap rekam jejak aksi kriminalitas yang dilakukan oleh SY. Kepolisian memastikan proses hukum akan berjalan adil sesuai dengan undang-undang yang berlaku. (Biet)

Bagikan ke:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *