SRAGEN (inspirasiline.com) Sebanyak 313 Narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Sragen menerima Remisi Umum (RU) pada HUT Ke-81 Kemerdekaan RI, Senin (17/8/2026).
Dari jumlah tersebut, 300 Orang menerima RU I dan masih menjalani sisa pidana, sementara 13 Orang memperoleh RU II. Sebanyak 13 warga binaan dinyatakan bebas pada 17 Agustus 2026, termasuk dua orang yang masih menjalani Pidana Subsider, Satu Orang melalui pembebasan bersyarat, dan satu orang bebas murni.
Kepala Lapas Kelas IIA Sragen, Giyono mengatakan, pemberian remisi merupakan bentuk penghargaan atas perilaku baik sekaligus dorongan bagi warga binaan untuk terus mengikuti pembinaan.

Ia mengajak penerima remisi memanfaatkan momentum tersebut untuk mempertahankan perubahan positif dan mempersiapkan diri kembali ke tengah keluarga serta masyarakat.
“Remisi hendaknya menjadi motivasi untuk terus berperilaku baik dan mengikuti pembinaan. Bagi yang masih menjalani masa pidana, manfaatkan kesempatan ini untuk berubah dan menyiapkan masa depan,” ujarnya.

Giyono menambahkan, Lapas bukan sekadar tempat menjalani pidana, tetapi juga ruang membangun sikap, keterampilan, dan kesiapan warga binaan sebelum kembali ke masyarakat. Di Lapas Kelas IIA Sragen, upaya tersebut dilakukan melalui berbagai program pembinaan kepribadian dan kemandirian, seperti karawitan, kegiatan keagamaan, Pramuka, dan kewirausahaan.

Sementara itu, Wakil Bupati Sragen .H. Suroto mengatakan, pemberian remisi sejalan dengan semangat kemerdekaan yang memberi ruang bagi setiap orang untuk bangkit dan memperbaiki diri. Remisi tidak semata-mata dimaknai sebagai pengurangan masa pidana, tetapi juga penghargaan atas perubahan positif yang telah dilakukan.
“Masa lalu tidak dapat kita ubah, tetapi masa depan masih bisa kita perjuangkan. Jadikan pengalaman di sini sebagai pelajaran, bangun kembali kepercayaan keluarga, dan manfaatkan kesempatan untuk memulai kehidupan yang lebih baik ketika kembali ke masyarakat,” pesan H. Suroto. (Sugimin/17-Release Diskominfo Sragen)
