BROBOGAN (inspirasiline.com) Tiga BUMD di Kabupaten Grobogan akan memperoleh tambahan modal dari Pemkab Grobogan pada tahun anggaran 2027.
Raperda tentang hal tersebut telah mendapatkan sorotan dewan melalui pemandangan umumnya dan harus mendapatkan jawaban dari Bupati Grobogan.
Pada rapat paripurna ke 22 ini DPRD meggelar sidang dengan agenda mendengarkan jawaban Bupati Grobogan atas pemandangan umum dari semua fraksi yang berlangsung di ruang paripurna pada Selasa (18/8/2026).

Dalam pembukaannya, pimpinan sidang yang adalah Ketua DPRD Grobogan Lusia Indah Artani mengatakan Bupati telah menyampaikan penjelasan atas Raperda dimaksud dalam Rapat Paripurna Dewan ke-15 pada tanggal 27 Juli 2026 lalu dihadapan anggota dewan sekalian dan telah ditanggapi oleh Dewan dalam bentuk Pemandangan Umum Fraksi-fraksi terhadap Raperda dimaksud dalam Rapat Paripurna ke- 17 pada tanggal 5 Agustus 2026.
Dalam Rapat Paripurna tersebut ketujuh fraksi, melalui juru bicaranya masing-masing, telah menyampaikan pertanyaan, saran, pendapat dan permintaan penjelasan berkaitan dengan materi Raperda dimaksud, yang harus ditanggapi atau dijawab oleh Bupati Grobogan dalam Rapat Paripurna hari ini, sesuai agenda kegiatan Dewan yang ditetapkan dalam Keputusan Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Grobogan Nomor 7 Tahun 2026 tentang Rencana / Program Kegiatan DPRD Kabupaten Grobogan untuk bulan Agustus Tahun 2026 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan DPRD Kabupaten Grobogan Nomor 180.18/18 Tahun 2026 tentang perubahan jadwal kegiatan DPRD Kabupaten Grobogan untuk bulan Agustus 2026 dan surat Pimpinan DPRD Kabupaten bahwa Bupati menyampaikan jawabannya.

Sementara itu Bupati menjelaskan adanya komitmen Pemerintah Kabupaten Grobogan untuk memastikan bahwa penyertaan modal kepada BUMD tidak sekadar menjadi penambahan modal perusahaan, tetapi benar-benar menjadi instrumen dalam mewujudkan BUMD yang profesional, mandiri, berdaya saing, mampu memberikan manfaat yang berkelanjutan kepada masyarakat, serta meningkatkan Pendapatan Asli Daerah.

” Saya menegaskan bahwa hal tersebut sejalan dengan arah kebijakan Pemerintah Kabupaten Grobogan” ungkapnya.
Selanjutnya, kata Bupati, komitmen tersebut diwujudkan melalui pelaksanaan kajian kelayakan investasi sebelum Rancangan Peraturan Daerah ini diajukan.

Hasil kajian menunjukkan bahwa secara prinsip ketiga BUMD layak memperoleh penyertaan modal pada Tahun 2027,
dengan tetap memperhatikan sejumlah pra-syarat yang harus dipenuhi sebagai bagian dari pelaksanaan penyertaan modal tersebut.
Di samping itu, Pemerintah Kabupaten Grobogan terus mendorong BUMD untuk memperkuat tata kelola perusahaan, meningkatkan kualitas sumber daya manusia, mengembangkan inovasi dan digitalisasi layanan, serta memperluas pengembangan usaha.
Bupati berharap melalui langkah-langkah tersebut diharapkan BUMD semakin sehat, profesional, mandiri, dan berkelanjutan, sehingga mampu memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat sekaligus meningkatkan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah.
Secara rinci disebutkan, Perum-dam Purwa Tirta Dharma menunjukkan tren perbaikan kinerja yang positif. Akumulasi kerugian perusahaan terus mengalami penurunan hingga pada Tahun 2025 tersisa sebesar Rp2.125.827.822,00 (dua miliar, seratus dua puluh lima juta, delapan ratus dua puluh tujuh ribu, delapan ratus dua puluh dua rupiah).
“Saya optimis sisa kerugian tersebut dapat segera diselesaikan sehingga Perumdam Purwa Tirta Dharma dapat kembali memberikan kontribusi optimal terhadap Pendapatan Asli Daerah melalui setoran dividen” ucapnya.
Selain itu, indikator kesehatan keuangan dan likui-ditas jangka pendek perusahaan juga menunjukkan kondisi yang sangat baik, yaitu :
Current Ratio [karen rasio] mencapai 513,7% (lima ratus tiga belas, koma tujuh persen)
Cash Ratio [kes rasio] sebesar 174,3% (seratus tujuh puluh empat, koma tiga persen); dan
Quick Ratio [kuik rasio] mencapai 393,8% (tiga ratus sembilan puluh tiga, koma delapan persen).
Kondisi tersebut menunjukkan bahwa kemampuan perusahaan dalam memenuhi kewajiban jangka pendek berada pada tingkat yang sangat memadai.
Kedua, mengenai rencana penyertaan modal kepada Perseroan Daerah BPR Bank Purwa Artha, di sampaikan bahwa selain didasarkan pada hasil kajian kelayakan yang menyatakan perusahaan masih layak menerima penyertaan modal, indikator kinerja lainnya seperti total aset, dana pihak ketiga, pendapatan, dan laba perusahaan juga masih melampaui target yang ditetapkan dalam Rencana Bisnis Bank.
Atas dasar tersebut, menurut pandangan Bupati, Perseroan Daerah BPR Bank Purwa Artha masih layak memperoleh penyertaan modal.
Namun demikian, pemberian penyertaan modal tersebut harus di-iringi dengan upaya peningkatan kinerja secara berkelanjutan agar perusahaan mampu mencapai hasil yang lebih baik pada masa yang akan datang.
Terkait dengan kredit bermasalah, sampai dengan tanggal 31 Juli 2026 tercatat sebesar Rp8.624.544.565,00 (delapan miliar, enam ratus dua puluh empat juta, lima ratus empat puluh empat ribu, lima ratus enam puluh lima rupiah).
Dalam rangka penyelesaiannya, manajemen Perseroan Daerah BPR Bank Purwa Artha telah dan sedang melakukan berbagai langkah secara intensif, antara lain melalui penagihan secara konsisten, penyampaian somasi,
Re-struktur-isasi kredit, negosiasi dengan debitur, pengajuan gugatan sederhana, hingga pelaksanaan eksekusi agunan melalui lelang maupun penyerahan secara sukarela.
Ketiga, terkait penyertaan modal kepada Perumda Purwa Aksara, dapat disampaikan bahwa penyertaan modal Tahun 2026 sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dari rencana sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) telah direalisasikan untuk pengembangan unit usaha bengkel, dan pengadaan mesin cuci hidrolik.
Karena pengembangan usaha tersebut masih berada pada tahap awal, dampaknya memang belum sepenuhnya tercermin pada kinerja keuangan perusahaan.
Sedangkan, rencana penyertaan modal Tahun 2027 sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) akan difokuskan untuk melengkapi peralatan bengkel yang lebih modern dan kendaraan mobile service [mobail servis]. Langkah ini diharapkan dapat men-dongkrak pelayanan, pendapatan, dan kemandirian usaha perusahaan.
Sesuai ketentuan mengenai pembagian laba, Pemerintah Kabupaten Grobogan ditargetkan memperoleh dividen sebesar 55 persen dari laba bersih Tahun 2027, yang akan menjadi Pendapatan Asli Daerah pada Tahun Anggaran 2028.
Usai penyampaian jawaban Bupati, Ketua DPRD mengatakan untuk melanjutkan pembahasan lagi secara lebih mendalam bersama dengan Tim Eksekutif telah membentuk Panitia Khusus (Pansus) IV tahun 2026 yang ditugaskan untuk menyelesaikan raperda tersebut, sehingga seluruh saran, usulan, permintaan penjelasan serta masukan yang memerlukan pembahasan lebih teknis dapat dibahas secara komprehensif.
Pansus IV tahun 2026 tersebut sebanyak 13 orang dengan tugas membahas hal hal terkait Dana penyertaan modal tsb. Pansus diketuai oleh Rizky Bintang Fauzi dengan wakil nya HM Misbah. Usai pembentukan Pansus IV, sidang paripurna ditutup secara resmi. (jk)
