GROBOGAN (inspirasiline.com) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Grobogan menggelar Sidang Paripurna ke-35, pada Rabu (7/10/2026).
Agenda sidang kali ini adalah penyampaian Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi Dewan atas dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).
Dua Raperda tersebut yakni Raperda tentang Perubahan Perda No.8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dan Raperda tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Bank Purwa Artha.
Sidang paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Grobogan, Lusiana Indah Artani.
Hadir dalam sidang tersebut Bupati Grobogan, Sekretaris Daerah (Sekda), para Staf Ahli Bupati, Asisten Sekda, Kepala Bagian (Kabag), para Kepala Dinas, dan para Camat se-Kabupaten Grobogan.
Sebanyak 7 Fraksi Dewan mengajukan Pemandangan Umumnya secara bergiliran, yaitu Fraksi PKB, Fraksi PDIP, Fraksi Gerindra, Fraksi PPP, Fraksi Karya Demokrat, fraksi Hanura dan Fraksi Keadilan Nasional.
Dalam pemandangan umum tersebut, masing-masing fraksi memberikan catatan, masukan, dan kritik konstruktif terhadap dua Raperda yang diajukan eksekutif, sebelum dilanjutkan ke tahap jawaban Bupati dan pembahasan tingkat komisi.
Sidang berlangsung tertib dan lancar. Usai ke 7 fraksi memberikan pemandangan umumnya, kemudian sidang ditawarkan untuk ditutup dan semua anggota dewan menyatakan setuju. Kemudian sidang ditutup resmi oleh Ketua DPRD sekitar pukul 11.25.wib. (jk)
