GROBOGAN (inspirasiline.com) Pemerintah Kabupaten Grobogan melalui Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) mengambil langkah strategis untuk meringankan beban pajak masyarakat.
Saat ini, BPPKAD Kabupaten Grobogan melalui Bupati tengah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah kepada DPRD Grobogan.
Pengajuan Raperda baru tersebut dinilai mendesak karena Perda lama yakni Perda No. 8 Tahun 2023 perlu disesuaikan dengan regulasi Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, yakni Peraturan Gubernur (Pergub) Jawa Tengah yang terkait dengan pendapatan daerah dari sektor pajak dan retribusi daerah.
Hal tersebut dikemukakan Kepala BPPKAD Grobogan Wahyu Susetyono, SH., MM melalui Kepala Bidang Pajak Daerah 2 Rini Rahmawati, SE., MA diruang kerjanya kepada media Inspirasiline.com, Senin (12/10/2026).
Menurut Rini, kehadiran Perda baru ini akan memberikan angin segar bagi wajib pajak di Grobogan.
“Dengan Perda baru nanti beban pajak daerah bagi masyarakat Grobogan lebih ringan karena beberapa item prosentasenya menurun,” tegas Rini.
Adapun jenis pajak daerah yang diatur dalam Raperda tersebut meliputi Jenis Pajak Daerah menurut UU No. 1 Th 2022 yakni PBB (Pajak Bumi Bangunan), BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) , PBJT ( Pajak Barang Jasa Tertentu), Reklame, PAT ( Pajak Air Tanah), MBLB (Mineral bukan logam dan batuan), Sarang Burung Walet, Opsen PKB, dan Opsen BBNKB.
Rini mencontohkan pajak hiburan ( karaoke) dalam Perda lama kena pajak 75% namun dalam Perda baru nanti turun menjadi 40%. Demikian juga untuk pajak air tanah yang sebelumnya 20% turun menjadi 10 % pada Perda baru dan lainnya ikut turun.
Menurut Rini hal itu bisa mengurangi beban wajib pajak dan mendorong kepatuhan pelaporan omzet uang lebih riil.
Sedangkan penurunan pajak air tanah untuk menjaga keseimbangan antara penerimaan daerah dan kemampuan wajib pajak. “Itu hanya terjadi perubahan perhitungan NPA ( nilai perolehan air) sesuai Pergub Jateng nomor 7 tahun 2025 tentang penetapan NPA kok” ujarnya.
Sementara untuk sektor retribusi daerah, dalam Raperda terdapat penambahan jenis layanan kesehatan baru, penambahan obyek retribusi sesuai kebutuhan dan obyek retribusi uang belum diatur dalam Perda sebelumnya sehingga akan berpengaruh terhadap peningkatan jumlah pendapatan asli daerah (PAD) secara terukur dan tidak membebani masyarakat. Layanan ini terdapat di RSUD Purwodadi Grobogan.
Dari sektor parkir, sedikit mengalami kenaikan. Sebagai misal, parkir motor yang semula Rp. 1 ribu meningkat menjadi Rp 2 ribu. Parkir mobil roda 3 dan 4 yang tadinya Rp 2 ribu menjadi Rp.3 ribu, parkir kendaraan roda 6 atau lebih semula Rp.4 ribu menjadi Rp.5 ribu.
Selanjutnya juga dilakukan penyesuaian i deks harga dan tarif layanan untuk retribusi jasa umum bidang kesehatan di RSUD dr. R Sudjati Purwodadi dan RSUD Ki Ageng Getas Pendowo Gubug dan Ki Ageng Selo Wirosari, retribusi bidang persampahan, bidang parkir, bidang pasar, dan Retribusi kasa usaha serta retribusi perizinan tertentu yakni prasarana bangunan gedung (PBG).
Langkah ini merupakan komitmen Pemkab Grobogan dalam menciptakan kebijakan fiskal yang berkeadilan, pro-rakyat, dan selaras dengan regulasi provinsi. (jk)
