GROBOGAN (inspirasiline.com) Praktik pungutan di satuan pendidikan kembali menjadi sorotan. Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Sahabat Hukum di Grobogan, Endang Kusumawati, SH., MH, melayangkan peringatan tegas kepada Kepala Sekolah SMPN 3 Purwodadi terkait dugaan pungutan yang memberatkan wali murid.
Berdasarkan laporan beberapa orang tua kepada LBH Sahabat Grobogan pada Selasa (12/10/2026), SMPN 3 Purwodadi diduga kembali menarik pungutan sekolah dengan modus pengisian blangko sumbangan dengan nominal tertentu untuk tiap tahun ajaran.
“Modusnya wali murid diminta mengisi blangko dengan nominal sekian rupiah. Ada yang mengisi hanya Rp 200 ribu, namun justru ditegur oleh wali kelas,” ungkap Endang.

Endang menirukan ucapan oknum wali kelas yang disampaikan kepadanya, “Loh ini lho sekolah favorit, masak ngisi cuma 200 ribu, malu dong.” Pernyataan tersebut ia sampaikan langsung di hadapan Kepala Sekolah Drs. Ngatman., MPd pada Rabu (14/10/2026).
Pada hari itu, Endang pengacara kondang yang juga merupakan orang tua siswa di sekolah tersebut mengadukan persoalan tersebut secara langsung kepada Kepala Sekolah.
Menanggapi aduan tersebut, Kepala Sekolah SMPN 3 Purwodadi, Drs Ngatman MPd menjelaskan dasar hukum pungutan. Menurutnya, berdasarkan Permendikbud No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah jo Permendikbud No. 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan, satuan pendidikan dimungkinkan melakukan pungutan dana sepanjang telah melalui musyawarah, mendapat persetujuan Komite Sekolah, dan peruntukannya jelas untuk peningkatan sarana prasarana pembelajaran.
Namun demikian, Ngatman mengakui bahwa prinsip kesukarelaan harus menjadi asas utama.
“Ya namanya sukarela itu ya seikhlasnya, tidak harus sama nominalnya. Nanti kami cek wali kelasnya,” tegas Ngatman kepada media Inspirasiline.com diruang kerjanya.
Ia menambahkan, pungutan yang bersifat sukarela pada prinsipnya diperbolehkan untuk mendukung operasional sekolah, mengingat dana BOS tidak mencukupi untuk membiayai seluruh kegiatan.
“Pungutan yang bersifat sukarela memang boleh untuk mendukung sekolah, sebab dana BOS tidak cukup untuk membiayai. Misalkan kegiatan marching band itu cukup banyak menyerap dana, BOS tidak ada alokasinya,” jelasnya.
Atas persoalan tersebut, Endang mengingatkan agar pihak sekolah tunduk pada asas legalitas. Menurutnya, batas antara Pungutan dan Sumbangan sangat tegas dalam regulasi.
“Sumbangan bersifat sukarela, tidak memaksa, tidak mengikat, dan tidak ditentukan jumlah maupun periodenya. Jika sudah ditentukan nominal minimal, ada blangko isian yang seolah wajib, dan ada tekanan psikologis dari wali kelas, maka itu telah bergeser menjadi pungutan liar yang dapat dikualifikasi sebagai maladministrasi dan berpotensi melanggar Pasal 10 dan Pasal 12 Permendikbud 44/2012,” tegas Endang Kusumawati.
Secara internal, Kepala Sekolah berjanji akan melakukan pembenahan dan penataan ulang terkait mekanisme sumbangan dan pungutan di SMPN 3 Purwodadi agar sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan tidak menimbulkan keresahan di kalangan wali murid.
Terpisah, Kadisdik Grobogan melalui Kabid Pembinaan SMP Putri Haryani SE MM saat dihubungi menjelaskan terkait yang terjadi di SMPN3 Purwodadi tersebut, kalau sumbangan sukarela diperbolehkan tetapi kalau pungutan sama sekali tidak diperbolehkan.
“Regulasinya seperti itu, jangan ada sekolah yang melanggar” tegasnya.
Putri menyebut hal itu sering yerjadi karena pemahaman guru terhadap aturan sumbangan dan pungutan berbeda. Untuk itu ia meminta kepada semua Kepala Sekolah agar selalu mengingatkan dan memberikan pemahaman kepada para guru atau wali kelas agar memiliki pandangan yang sama, tambahnya. (Jk)
