JPU Kejari Grobogan Tuntut 4 Terdakwa Perkara Tindak Pidana ITE

NEWS

GROBOGAN (inspirasiline.com) Pengadilan Negeri Purwodadi menggelar sidang pembacaan putusan perkara Tindak Pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), pada Senin (12/10/2026) mulai pukul 14.11 WIB s/d 14.21 WIB.

Demikian disampaikan Kasi Intelijen Kejari Grobogan Surya Rizal Hertady SH melalui siaran persnya kepada media Inspirasiline.com, Kamis (15/10/2026).

Surya menjelaskan sidang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Purwodadi terhadap empat terdakwa yakni Romi Jum’ani, Rigen Wisesha, Ferry Nufianto, dan Wisnu Taurus Prastiyo.

Persidangan dipimpin oleh Hakim Ketua Alfianus Rumondor, S.H., M.H., dengan Hakim Anggota Rudy Rambe, S.H. dan Rifin Nurhakim Sahetapi, S.H., serta Enggar Setyaningrat, S.H., M.H. selaku Panitera Pengganti. Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang hadir adalah Tri Desy Maharsono, S.H.

Kepada terdakwa Terdakwa Romi Jum’ani bin alm Nasir, Majelis Hakim menjatuhkan amar putusan: yang menyatakan Terdakwa Romi Jum’ani bin alm Nasir terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “turut serta dengan sengaja mentransmisikan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi pemberitahuan bohong atau informasi menyesatkan yang mengakibatkan kerugian materiel bagi konsumen dalam Transaksi Elektronik” sebagaimana dakwaan alternatif kedua, menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan dan pidana denda sebesar Rp 500.000.000 yang harus dibayar dalam jangka waktu 1 bulan dan dapat diperpanjang paling lama 1 bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap. Jika denda tidak dibayar, maka kekayaan atau pendapatan terpidana dapat disita dan dilelang. Jika tidak mencukupi, diganti dengan pidana penjara selama 140 hari, kemudian menetapkan masa penangkapan dan penahanan dikurangkan seluruhnya, menetapkan terdakwa tetap ditahan dan menetapkan barang bukti berupa 1 bundel Laporan Informasi, Surat Perintah Tugas Penyelidikan, Surat Aduan Kejaksaan Agung terkait penyalahgunaan link pembayaran denda tilang, 1 bundel screenshot website e-tilang palsu URL http://e-tilang.cc/id serta mutasi rekening BNI atas nama Yuni Rahayu Dewi dan bukti pembayaran via email sebesar SAR 2.000, dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk perkara Bayu Arinda Perdana Putra. Barang bukti HP OPPO A55, Infinix HOT 10S, Samsung Galaxy A05, Nokia 105 dirampas untuk negara. Kartu perdana Telkomsel, Smartfren, XL, Three, Axis, IM3 dan memory card dimusnahkan.

Sedangkan terdakwa Terdakwa Rigen Wisesha bin Suratno (Alm), Majelis Hakim menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana yang sama.

Sehingga menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan dan denda Rp 500.000.000 subsider 140 hari penjara, menetapkan masa tahanan dikurangkan dan terdakwa tetap ditahan.

Barang bukti berupa laporan informasi, surat perintah penyelidikan, surat aduan Kejagung, screenshot website e-tilang palsu http://e-tilangp.co/id, mutasi rekening BNI dan mutasi rekening BCA atas nama Ferry Nufianto, Rigen Wisesha, dan Wisnu Taurus Prastiyo dikembalikan ke JPU untuk perkara Ferry Nufianto. Handphone Samsung Galaxy A14, Infinix Hot 30, Laptop HP, 10 unit PC, router TP-Link dirampas untuk negara. 2 kardus dari Shenzhen, China dimusnahkan. 1 kartu ATM BCA dimusnahkan dengan diserahkan ke Bank BCA. KTP atas nama terdakwa dikembalikan.

Kepada Terdakwa Ferry Nufianto bin Haryon dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana yang sama. Dijatuhi pidana penjara 3 tahun 6 bulan dan denda Rp 500.000.000 subsider 140 hari.

Barang bukti berupa 8 unit PC komputer, HP Infinix X6886, router wifi Indihome dirampas untuk negara. 14 unit alat Simbox dan 2 kotak box berisi simcard dimusnahkan. KTP terdakwa dikembalikan.

Adapun terdakwa Wisnu Taurus Prastiyo bin Marman dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana yang sama. Dijatuhi pidana 3 tahun 6 bulan dan denda Rp 500.000.000 subsider 140 hari.

Barang bukti berupa 2 mini PC HP, 2 CPU rakitan, 24 modem Pool/Sim Box, router Tenda, router Orbit, iPhone 11, Realme C75x, 9 unit Redmi Note 7, 47 box SIM card Telkomsel, 5 box SIM Card XL dirampas untuk negara. 1 kardus dari Shenzhen, China dimusnahkan.

Surya menambahkan atas putusan tersebut, para terdakwa melalui Penasehat Hukumnya menyatakan pikir-pikir dan Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Grobogan juga menyatakan pikir-pikir.

“Majelis Hakim memberikan waktu selama 7 hari untuk menentukan sikap. Apabila dalam tenggat tersebut tidak menyatakan upaya hukum banding, maka putusan dianggap diterima dan telah berkekuatan hukum tetap (inkracht)” pungkas Surya Rizal Hertady, SH. (jk)

Bagikan ke:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *