SRAGEN (inspirasiline.com) – Sebanyak 1.206 Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi Tahun 2021 Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sragen Mengikuti Penandatanganan Perpanjangan Perjanjian Kerja, Kamis (5/11/2026). Kegiatan Yang Dilaksanakan Di Aula Lantai 4 Kantor Terpadu Pemerintah Daerah Kabupaten Sragen Tersebut Dibagi Menjadi Tiga Sesi.
Dari Total 1.212 PPPK yang terdata, sebanyak 1.206 orang mendapatkan perpanjangan perjanjian kerja. Sementara enam orang lainnya tidak diperpanjang karena telah memasuki masa pensiun atau meninggal dunia.
Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sragen, Darmawan Wibisono, menegaskan bahwa penandatanganan perpanjangan perjanjian kerja bukan sekadar proses administratif yang berlangsung secara otomatis. Para PPPK diminta mencermati kembali ketentuan dalam perjanjian kerja serta memenuhi kewajiban administrasi kepegawaian.

Ia mengingatkan agar setelah menerima Surat Keputusan (SK) dan Surat Perjanjian Kerja (SPK), masing-masing PPPK segera mengunggah dokumen tersebut secara mandiri ke Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian (SIMPEG) dan Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SIASN).
Selain itu, Darmawan meminta seluruh PPPK memahami ketentuan Pasal 11 ayat (3) huruf e dalam perjanjian kerja, yang mengatur pemberhentian atau pemutusan hubungan kerja, salah satunya apabila pegawai mencemarkan nama baik instansi Pemkab Sragen.
Ia juga mengingatkan pentingnya memahami Peraturan Bupati Sragen Nomor 62 Tahun 2023 tentang Disiplin PPPK di Lingkungan Pemerintah Daerah sebagai pedoman dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab sebagai Aparatur Pemerintah.
“Ketentuan ini hendaknya dimaknai sebagai rambu-rambu dan pengingat bagi kita semua untuk tetap menjaga integritas, loyalitas, disiplin, serta berkinerja dengan baik,” pesannya. (Sugimin/17- Release Diskominfo Sragen)
