Tahun 2022, UMK Kota Tegal Sebesar Rp. 2 Juta
TEGAL – Sidang Pleno Dewan Pengupahan Kota Tegal Perhitungan Upah Minimum Kota Tegal (UMK Tegal) tahun 2022, menyepakati besaran Upah Minimum Kota Tegal di tahun 2022 sebesar Rp. 2.000.000,-. Keputusan tersebut disaksikan langsung Wali Kota Tegal, H. Dedy Yon Supriyono berserta Sekretaris Daerah Kota Tegal Johardi, di Hotel Riez Palace, Kamis (18/11/2021). Wali Kota Tegal, […]
Continue Reading