Hari Kedua Operasi Zebra Digelar, Polres Blora Jaring 345 Pelanggar

NEWS

Penulis: Yokanan
BLORA | inspirasiline.com

JAJARAN Satlantas Polres Blora, Jawa Tengah, kini sedang sibuk menggelar Operasi Zebra Candi 2020. Memasuki hari kedua operasi, Selasa (27/10/2020), telah menindak 345 pelanggar lalu lintas.

Hanya saja, kegiatan Operasi Zebra Candi kali ini berbeda dari kegiatan yang sama tahun-tahun sebelumnya, lantaran dilakukan di tengah pandemi Covid-19.

PETUGAS Satlantas Polres Blora membentangkan spanduk ajakan “Ayo Pakai Masker” di tengah pelaksanaan Operasi Zebra Candi 2020.

Kapolres Blora AKBP Ferry Irawan melalui Kasat Lantas AKP Dodiawan menjelaskan, dari 345 pelanggar lalu lintas itu, terbanyak pengendara sepeda motor (roda dua) karena tidak pakai helm dan tidak memiliki atau membawa SIM.

Menurut Blora Zebra 1, panggilan sandi kepolisian pada Kasat Lantas Polres Blora, Operasi Zebra Candi kali ini tujuan utamanya untuk mewujudkan keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas.

“Operasi Zebra Candi 2020 akan digelar selama dua pekan, dari 26 Oktober 2020 hingga 8 November 2020,” jelas AKP Dodiawan, Selasa (27/10/2020).

Kasat Lantas Polres Blora menambahkan, kegiatan kali ini tidak hanya penertiban pelanggaran lalu lintas, namun juga melakukan imbauan tentang protokol kesehatan (prokes) pencegahan pesebaran virus Corona.

Fatalitas Korban
Dodiawan berpesan, lengkapi surat-surat kendaraan, patuhi peraturan lalu lintas, serta taati protokol kesehatan, seperti menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, serta menghindari kerumunan.

Terpenting lagi, pihaknya juga melakukan kegiatan preemtif dan preventif dengan membagikan masker dan brosur prokes kepada pengguna jalan, sekaligus mengajak masyarakat tetep bermasker saat berkendara roda dua dan roda empat.

Dalam Operasi Zebra yang digelar pada hari pertama, Senin (26/10/2020) kemarin, Satlantas Polres Blora telah menindak 47 pelanggaran, selanjutnya di hari kedua operasi jajarannya telah menindak 345 pelanggar.

Kasat Lantas Polres Blora menandaskan, penindakan pelanggaran lebih menekankan pada penindakan yang menimbulkan fatalitas korban kecelakaan, seperti tidak pakai helm SNI, melawan arus, dan pengendara di bawah umur.***

Bagikan ke:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *