Penulis: Sugimin
SRAGEN | inspirasiline.com
DANREM 074/Warastratama Surakarta Kolonel Inf Rano Tilaar mengingatkan semua prajurit netral di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak, Rabu (9/12/2020) besok.
Hal itu diungkapkan Kolonel Inf Rano Tilaar saat memimpin Serah Terima Jabatan (Sertijab) Danyonif 408/Subrata Sragen, Selasa (8/12/2020).
Ancaman dan sanksi tegas siap diberikan kepada personel yang terbukti melanggar prinsip netralitas dalam event politik.
Kolonel Inf Rano Tilaar mengatakan, mengacu Undang-Undang 34 Tahun 2004, terutama pasal 39, ada empat hal yang tidak boleh dilakukan oleh prajurit TNI aktif.
Yang pertama adalah dilarang menjadi calon legislatif (caleg). Berikutnya dilarang menjadi kontestan politik dalam pemilihan kepala daerah maupun pemilihan kepala negara.
Kemudian dilarang berbisnis dan dilarang melaksanakan politik praktis.
“Jadi itulah koridor bagi TNI aktif dalam menyikapi semua event-event kontestasi politik, baik itu Pemilihan Presiden (Pilpres), Pemilihan Legislatif (Pileg), maupun Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Sanksi tegas, keras, dan sesuai dengan tingkat kesalahan yang dilakukan dalam menyikapi masalah netralitas TNI,” ungkapnya.
Danrem Kolonel Inf Rano Tilaar menegaskan, kalau memang ada pelanggaran prajurit atas poin di atas, apabila pada tataran disiplin, maka pihaknya akan menjatuhkan hukuman disiplin.
Proses hukuman disiplin itu biasanya dilakukan oleh para komandan satuan (Dansat). Tapi kalau sudah ada unsur pidana di dalamnya, maka penyidikannya akan diserahkan kepada polisi militer (PM).
“Kemudian penanganannya akan diserahkan kepada militer dan yang bersangkutan akan diajukan ke Pengadilan Militer,” tandasnya.
Letkol Inf Ade Afri dilantik sebagai Danyonif 408/Subrata Sragen menggantikan Letkol Inf Yefta Sangkakala, yang menempati posisi baru sebagai Dandim 0731/Kulonprogo, Korem 072 Pamungkas.***