Penulis: Yon Daryono
REMBANG | inspirasiline.com
POLRES Rembang menunjuk Darmawan Budiharto sebagai penasihat hukum Sumani (44), warga Dusun Pandak, Desa Pragu, Kecamatan Sulang, Kabupaten Rembang, tersangka pembunuhan berencana terhadap satu keluarga.
Saat dikonfirmasi media ini, Jumat (12/2/2021) sore, Darmawan Budiharto menyatakan, karena ancaman hukuman kliennya sangat berat, maka wajib didampingi penasihat hukum.
“Lantaran yang bersangkutan tidak memunyai penasihat hukum, maka penyidik kepolisian mencarikan penasihat hukum dan saya yang ditunjuk,” terang Darmawan Budiharto.
Dia menambahkan, sesuai ketentuan, karena dalam kasus ini ancaman hukuman terhadap tersangka di atas lima tahun, maka wajib didampingi penasihat hukum. Apalagi pasal yang akan diterapkan berlapis, termasuk pembunuhan berencana, yang ancamannya sampai hukuman mati.
Menjawab media ini, Darmawan mengatakan, kondisi kesehatan tersangka Sumani saat ini semakin membaik.
Dia mengungkapkan, Sumani resmi ditetapkan menjadi tersangka pada Rabu (10/2/2021). Dia tidak bisa langsung diperiksa dan ditahan, karena sakit, diduga dia mencoba bunuh diri dengan minum pestisida.
“Sebenarnya, Sumani akan ditahan, untuk tahap pertama selama 20 hari ke depan. Tapi lantaran sakit, tersangka dirawat di rumah sakit dulu sampai sembuh,” tandasnya.
Darmawan mengaku, saat menjenguk Sumani di Ruang ICU RSUD dr R Soetrasno bersama polisi, dirinya melihat Sumani lebih banyak diam. Dan sejauh ini dia belum mau mengakui, terlibat dalam kasus pembunuhan tersebut.
“Sampai saat ini Sumani belum mau mengakui perbuatannya,“ ujar Darmawan Budiharto.***
As long as there is a network, remote real – Time recording can be performed without special hardware installation. https://www.mycellspy.com/tutorials/how-remotely-monitor-and-record-another-phone-surround-sound/