Penulis: Sugimin
SRAGEN | inspirasine.com
BUPATI Sragen Kusdinar Untung Yuni Sukowati menyatakan tidak akan ikut campur dalam pengisian perangkat desa (perdes), baik melalui jalur mutasi maupun penjaringan dan penyaringan.
Pengisian perdes mutlak menjadi kewenangan kepala desa (kades). Namun, Bupati Kusdinar Untung Yuni Sukowati mengingatkan kepada para kades untuk tidak bermain uang. Kalau ada kades yang bermain uang, pihaknya tak segan-segan menjebloskannya ke aparat penegak hukum.

Yuni, sapaan akrab Bupati Sragen Kusdinar Untung Yuni Sukowati menyampaikan hal tersebut dalam Rapat Koordinasi Bupati Sragen dengan Kepala Desa se-Kabupaten Sragen di Gedung Kartini Sragen, Kamis (1/4/2021).
Perdes menjadi poin ketiga dalam rapat terbuka di Sragen tersebut. Poin pertama berkaitan dengan dana bantuan keuangan khusus (BKK).
Poin kedua berkaitan dengan jam kerja, hari kerja, dan seragam kerja pemerintah desa yang harus menyesuaikan dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sragen.
Yuni menekankan, pengisian perdes dengan mutasi, penjaringan dan penyaringan bisa dilakukan dalam setahun. Tidak perlu menunggu bersamaan, tapi harus seizin bupati.
Sampai Kamis, sudah ada 18 desa yang meminta izin kepada Bupati Sragen untuk pengisian perdes. Izin itu pun langsung diproses. Proses pengisian itu dimulai dari mutasi.
“Setelah selesai, baru penjaringan dan penyaringan. Pengisian perdes sesuai kebutuhan para kepala desa masing-masing,” ujar Yuni.
Yuni mengaku, pagi itu dihubungi seorang pejabat dari luar Sragen yang ingin menitipkan saudaranya untuk melamar perdes. Yuni menyatakan, Bupati Sragen tidak boleh ikut campur dalam pengisian perdes.
“Saya membangun Sragen ini dengan integritas. Nggak mau cawe-cawe dalam pengisian perdes. Saya tidak akan melampaui wewenang kades. Silakan isi kekosongan perdes dengan baik, profesional, dan jangan dolanan duit. Kalau ada yang dolanan duit dan sampai ke aparat penegak hukum (APH), saya tidak akan membantu sedikit pun. Kalau ada yang main uang, saya sendiri yang jebloskan,” tegasnya.
Yuni berpesan, kalau ada titipan, silakan diproses sesuai prosedur. Kalau baik diterima, kalau tidak baik tidak usah diterima.
Dalam pelaksanaan pengisian perdes pun, Yuni memberi kebebasan kepada kades untuk memilih lembaga penelitian dan pengabdian masyarakat (LPPM) untuk uji kompetensinya. Yang penting, lembaga itu sudah bekerja sama dengan Pemkab Sragen.
“Kalau ada pihak yang keberatan, jawab! Kalau ada pihak yang menggugat, hadapi! Kami siap mem-back up penuh sampai kasasi sekali pun,” katanya.
Kesempatan Promosi
Dalam pengisian perdes, Bupati Kusdinar Untung Yuni Sukowati berpesan supaya perdes yang terkena dampak perubahan susunan organisasi tata kerja (SOTK) baru Sragen pada 2018 dapat kesempatan promosi. Hal itu terutama di tujuh desa, yakni Karanganyar, Kecamatan Sambungmacan; Jetak, Tenggak, Patihan, Sidoharjo di Kecamatan Sidoharjo. Kemudian Masaran dan Kliwonan di Kecamatan Masaran.
Sekretaris Daerah (Sekda) Sragen Tatag Prabawanto menambahkan, dampak SOTK baru yang dimaksud Bupati itu seperti Jogoboyo. Sebelumnya dihilangkan, kemudian menjadi anggota staf.
Tatag mengatakan, merekalah yang diikutkan mutasi dalam pengisian perdes 2021. Menurutnya, ada perdes yang berumur 62 tahun atau 65 tahun.
“Mereka bisa mutasi, tapi aturan baru pensiun tetap berlaku. Jadi yang lebih dari 60 tahun diangkat, kemudian langsung pensiun, karena pengangkatan setelah aturan tahun 2000 masa kerjanya sampai 60 tahun,” tuturnya.***
