BNN Pusat Asistensi Pesantren Rehabilitasi Sosial Napza Al Ma’laa Purwodadi

EDUKASI

Penulis: Joko Widodo
GROBOGAN | inspirasiline.com

PONDOK Pesantren (Ponpes) Al Ma’laa, yang terletak di Desa Getasrejo, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Grobogan, saat ini bisa disebut merupakan satu-satunya ponpes yang memiliki ruang inap untuk korban penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (Napza), sehingga disebut pula sebagai Pesantren Rehabilitasi Sosial (PRS) Napza.

Berdiri sejak 2016 silam, di bawah pimpinan Junaedi, PRS Napza Al Ma’laa Purwodadi ini sudah banyak melakukan kegiatan dalam menanggulangi korban penyalahgunaan Napza, sehingga mendapatkan kepercayaan dari Kementerian Sosial (Kemensos) RI untuk mengelola dana penanggulangan korban Napza.

Oleh Kemensos RI, PRS Napza Al Ma’laa menjadi Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL). Hal itu tertuang dalam SK Mensos RI No.109/HUK/2016 tentang Penunjukan LKS Pesantren Rehabsos Napza Al Ma’laa sebagai IPWL.

Pimpinan IPWL Al Ma’laa Junaedi, ponpes yang dikelolanya mendapatkan asuhan dan bimbingan asistensi dari Badan Narkotika Nasional (BNN) Pusat, sebanyak dua kali dalam sebulan, selama 6 bulan berturut-turut, pada 2021 ini.

“Kami dapat bintek dari BNN Pusat selama 6 bulan, karena terkait dengan standarisasi layanan,” ujar Junaedi.

Hingga Mei 2021, Junaedi mengungkapkan, Ponpes Al Ma’laa merawat sebanyak 12 orang korban penyalahgunaan Napza, yang terdiri atas 2 anak dan 10 orang dewasa.

Terkait standarisasi layanan, sampai saat ini Ponpes Al Ma’laa telah memiliki Ruang Intervensi Krisis khusus untuk korban yang mengalami sakaw atau ketagihan.

“Terkait Ruang Intervensi Krisis, kami memunyai dokter on call yang khusus untuk itu,” ungkap Junaedi.***

Bagikan ke:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *