PPKM Darurat, Pelayanan Adminduk Secara Daring Sepanjang 3-20 Juli

NEWS

Penulis: Supriyani | Editor: Dwi NR
SUKOHARJO | inspirasiline.com

MENINDAKLANJUTI Intruksi Presiden Joko Widodo terkait penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, Pemkab Sukoharjo menutup pelayanan tatap muka administrasi kependudukan (adminduk), selama 3-20 Juli 2021. Pelayanan adminduk di Sukoharjo diprioritaskan secara daring (online).

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Sukoharjo telah memasang pengumuman yang ditempel di depan pintu masuk kantor. Pengumuman itu berisi tentang peniadakan pelayanan tatap muka adminduk selama penerapan PPKM Darurat. Pelayanan masyarakat yang akan mengurus adminduk hanya dilayani secara online.

Ada beberapa nomor WhatsApp (WA) yang digunakan untuk memberikan informasi layanan adminduk kepada masyarakat.

Kepala Disdukcapil Sukoharjo Budi Susetyo mengatakan, pelayanan tatap muka adminduk dihindari lantaran berisiko terjadi transmisi penularan Covid-19. Biasanya, masyarakat yang hendak mengurus keperluan administrasi mengantre di depan pintu masuk kantor.

“Walaupun kami tutup secara tatap muka, namun kami tetap melayani secara online, untuk menghindari tejadinya kerumunan massa di lingkungan kantor. Kami takut petugas juga rentan tepapar virus Corona saat melayani adminduk secara tatap muka,” terang Budi Susetyo.

Lebih lanjut Budi mengatakan, masyarakat bisa memanfaatkan nomor WA pelayanan online adminduk, mulai dari pengurusan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP), Kartu Keluarga (KK), Akte Kelahiran, hingga Akte Kematian.

Selain itu juga dibuka layanan pengaduan secara online melalui WA.

“Kebijakan ini kami lakukan lantaran pandemi Covid-19. Masyarakat bisa mengurus adminduk secara mandiri dari rumah. Selain mencegah penularan virus Corona, juga bisa meringankan biaya dan menghemat waktu,” ujar Budi Susetyo.

Ditanya soal pencetakan E-KTP, Budi Susetyo menyampaikan, blangko E-KTP cukup memadai.

“Masyarakat tidak perlu khawatir, Pemkab Sukoharjo telah berekerjasama dengan Kantor Pos Sukoharjo untuk pengiriman kepingan E-KTP ke rumah-rumah. Masyarakat tidak perlu datang ke kantor Disdukcapil untuk mengambil E-KTP. Kebijakan tersebut sudah kami jalankan sejak akhir 2020, untuk menghindari penumpukan masyarakat mengantrie saat mau mengambil E-KTP di Kantor Disdukcapil,” jelas Budi Susetyo.

Sementara Sekda Sukoharjo Widodo mengaku mengurangi bekerja di kantor sejak diberlakukan PPKM Mikro pada Januari silam. Sebagian aparatur sipil negara (ASN) bekerja dari rumah atau work from home (WFH) secara bergiliran. Langkah tersebut diambil untuk mencegah kemunculan klaster perkantoran.***

Bagikan ke:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *