Minta Maaf, Kades Jenar Samto Tidak Diproses Hukum

NEWS

Penulis: Sugimin | Editor: Dwi NR
SRAGEN | inspirasiline.com

KEPALA Desa (Kades) Jenar, Kecamatan Jenar, Kabupaten Sragen Samto yang memasang baluho kontroversial dan menghujat pemerintah serta Jumat (16/7/2021) mengamuk menjungkirbalikkan meja tempat orang hajatan, akhirnya meminta maaf dan mengajak warga menaati protokol kesehatan (prokes).

Karena sudah meminta maaf dan berjanji menaati Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, Polres Sragen tak memproses secara hukum.

Kapolres Sragen AKBP Yuswanto Ardi dan Dandim 0725/Sragen Letkol Inf Anggoro Heri Pratikno justru memfasilitasi Kades Jenar Samto untuk meminta maaf dan mengklarifikasi tentang tindakannya, serta berjanji tak mengulangi perbuatan di Mapolres Sragen, Minggu (18/7/2021).

Samto diundang datang ke Polres Sragen untuk dimintai keterangannya secara maraton pada Sabtu (17/7/2021) sore sampai Minggu (18/7/2021) pagi. Sepanjang pemeriksaan pun, Samto dibantu personel Polres Sragen lantaran penyakit stroke yang dideritanya.

Ketika jumpa pers itu, Samto duduk di antara Kapolres AKBP Yuswanto Ardi dan Dandim 0725/Sragen Letkol Inf Anggoro Heri Pratikno.

Dengan suara agak terbata-bata, Samto membacakan surat pernyataan permintaan maaf dan klarifikasi di hadapan wartawan.

“Saya Samto, selaku Kepala Desa Jenar dengan penuh kesadaran tanpa ada paksaan dari pihak mana pun, memohon maaf sebesar-besarnya kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sragen dan seluruh masyarakat Sragen atas segala tindakan, ucapan, dan sikap saya yang tidak mendukung kebijakan pemerintah dan membuat keresahan di masyarakat. Berdasarkan data dan informasi yang saya terima dari Polres tentang kondisi dan situasi pandemi Covid-19, saya menyadari dan percaya sepenuhnya bahwa Covid-19 itu ada dan sangat berbahaya, sehingga harus diperangi bersama,” ujar Samto, membacakan pernyataannya.

Samto mengimbau masyarakat khususnya yang ada di Desa Jenar, agar mendukung program pemerintah serta PPKM Darurat, dengan menaati protokol kesehatan.

Untuk sementara waktu, Samto melarang warga Desa Jenar menggelar hajatan sampai situasi terkendali.

“Segera ikuti program vaksinasi gratis yang diadakan Pemkab, agar semua bisa terhindar dari penyebaran Covid-19. Saya berjanji tidak akan mengulangi. Bila terjadi hal-hal yang tidak sesuai dengan situsasi dan kondisi saat ini, maka saya secara sadar siap dipidana sesuai aturan yang berlaku,” tegasn Samto.

Kapolres Sragen AKBP Yuswanto Ardi serta Dandim 0725/Sragen Letkol (Inf) Anggoro Heri Pratikno sengaja mengambil kebijakan menyelesaikan kasus Kades Jenar Samto secara kekeluargaan, mengingat kondisi kesehatannya yang kurang baik.

Kapolres AKBP Yuswanto Ardi menerangkan, Samto sebagai aparat pemerintah desa masih dibutuhkan kiprahnya untuk meneruskan program pemerintah dalam pengendalian Covid-19 di Desa Jenar.

“Saya sudah berbincang empat mata dengan beliau (Kades Jenar Samto). Rupanya beliau kurang mendapat data situasi akurat dan terkini tentang perkembangan Covid-19. Saya jelaskan ke beliau, Pemkab sangat serius dalam menyelamatkan masyarakat lewat operasi yustisi yang dilakukan setiap siang dan malam; penyaluran bantuan sosial; vaksinasi; menjaga instalasi kesehatan supaya tidak kekurangan oksigen dan obat-obatan; dan membantu pemulasaraan jenazah,” ujar Kapolres AKBP Yuswanto Ardi.

Dikatakan, apa yang dilakukan Pemkab bersama Polres dan Kodim itu menunjukkan bukti Covid-19 itu ada.

AKBP Yuswanto Ardi mengatakan, apa yang dilakukan Kades Jenar itu distorsi dan kurang tersampaikannya informasi Covid-19 secara baik kepadanya.

Setelah memahami dan mendapat informasi yang akurat tentang Covid-19, menurut AKBP Yuswanto Ardi, Kades Jenar mendukung dan membantu menyukseskan pengendalian Covid-19.

Komandan Kodim 0725/Sragen Letkol (Inf) Anggoro Heri Pratikno mengimbau kepada masyarakat Sragen, agar menjalankan protokol kesehatan dengan tulus dan ikhlas untuk kesehatan semua. Dia mengajak untuk menjaga keselamatan diri masing-masing, keluarga, dan masyarakat sekitar.***

Bagikan ke:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *