Sering Terjadi Transaksi Obat Tanpa Izin Edar, Seorang Pria Asal Grabag Diamankan

NEWS

Polisi saat gelar perkaraPenulis: Joko Widodo| Editor: Abdul Aziz

Grobogan InspirasiLine

Tim Satresnarkoba Polres Grobogan berhasil mengamankan seorang pria bernama Adi Utomo (30), warga Kecamatan Grabag, Kabupaten Magelang.

Berawal dari laporan masyarakat terkait adanya lokasi di wilayah Kecamatan Gubug yang sering menjadi tempat transaksi obat obatan farmasi yang tanpa izin edarnya.

Tim Satresnarkoba Polres Grobogan langsung melakukan penyelidikan di wilayah Kecamatan Gubug pada 13 Juli 2021.

Sekitar pukul 07.00 WIB di sebelah barat kantor ekspedisi pengiriman Jalan Ahmad Yani, Gubug.

Petugas mencurigai adanya seorang laki-laki membawa dua paket warna putih yang diisolasi warna merah.

Selang dua jam kemudian, petugas langsung menggeledah paket yang dibawa pria tersebut.

Pada paket tersebut sudah diisolasi warna merah dan ditempeli nomor resi dengan alamat pengirim Mulia_allshop.

Sementara, penerima yakni Adi Utomo beralamat di Jalan Kyai Hasan Anwar dan paket tersebut diberi keterangan akan diambil sendiri.

Di dalam paket yang sudah digeledah tersebut, petugas menemukan lima botol plastik berisi sediaan farmasi.

Yakni tablet ‘Y’ dengan total 1.000 butir, dua butir obat Vladimex 5 mg Diazepam 5 mg, dan satu butir tablet obat Merlopam 2 mg Lorazepam 2 mg.

Satu paket yang lain juga ikut digeledah dan ditemukan 5 obat tablet berlogo ‘Y’ dengan jumlah 1.000 butir, dua butir obat tablet Atarax 0,5 mg Alprazolam 0,5 mg dan satu butir obat Alparazolam.

“Dari penggeledahan tersebut, kami langsung melakukan interograsi dan pelaku mengakui bahwa barang-barang tersebut merupakan miliknya,” ujar Kasat Narkoba, AKP Hendro Satmoko dalam konferensi pers di Mapolres Grobogan, Rabu kemarin.

Dari pengakuan tersangka yang dihadirkan dalam konferensi pers, dirinya mengaku bekerja sebagai karyawan swasta.

Ia mendapatkan obat terlarang tanpa izin edar tersebut dengan membeli secara online.

Setelah melakukan interograsi dan penyelidikan, petugas membawa tersangka ke Mapolres Grobogan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Kasat Narkoba AKP Hendro Satmoko menjelaskan, tersangka dikenakan pasal 196 subs pasal 197 Jo pasal 106 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dan pasal 62 UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentan Psikotropika.

Sementara itu Kapolres Grobogan AKBP Benny Setyowadi mengimbau kepada warga agar tidak main-main terhadap penyalahgunaan narkoba.

“Kami berpesan kepada seluruh warga Grobogan untuk tidak main-main terhadap narkotika maupun obat terlarang. Kita akan ungkap terus segala bentuk pelanggaran terkait penyalahgunaan narkoba dan obat-obatan terlarang. Kita akan terus kerja keras terus mensosialisasikan bahaya narkoba agar Kabupaten Grobogan bersih dari penyalahgunaan narkotika,” ujar AKBP Benny Setyowadi.

Bagikan ke:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *