Penulis: Supriyani | Editor: Dwi NR
SUKOHARJO | inspirasiline.com
MULAI tahun 2022 mendatang, masyarakat Kabupaten Sukoharjo bakal dimudahkan dalam pengurusan berbagai administrasi hanya dalam satu lokasi saja, yaitu di Gedung Mal Pelayanan Publik (MPP) di Jalan Abu Tholib Sastro Tenoyo No 378, tepatnya di belakang Gedung Terpadu Menara Wijaya Pemkab Sukoharjo.
Pembangunan Gedung MPP ditandai dengan pemasangan tiang pancang oleh Bupati Etik Suryani, Kamis (5/8/2021).

Kepala Dinas Perizinan Sukoharjo Haris Widodo dalam laporannya menyampaikan, pembangunan Gedung MPP dikerjakan oleh PT Pulung Manunggal Abadi dari Semarang, dengan Konsultan MK oleh PT Andaru Konjar Jagat dari Jogjakarta, dengan nilai kontrak Rp 760.385.210.

Sedangkan pelaksana pembangunan konstruksi oleh PT Pulung Manunggal Abadi, dengan nilai kontrak Rp 18.385.210.000. Estimasi waktu pengerjaan selama 153 hari kalender, yaitu dimulai 28 Juli-27 Desember 2021.
Haris menjelaskan, Gedung MPP akan dibangun tiga lantai. Lantai I untuk pelayanan masyarakat umum, lantai II untuk kantor dan ruang pertemuan, sedangkan lantai III untuk tempat arsip.
“Jenis pelayanan nantinya ada 35 instansi yang masuk di Gedung MPP tersebut. Sesuai target waktu pengerjaan sampai akhir Desember 2021, dan di awal 2022 nanti untuk mempersiapkan sarana prasarananya. Menurut rencana, di akhir 2022 nanti, Gedung MPP sudah siap operasional,” kata Haris.
Bupati Sukoharjo Etik Suryani didampingi Wabup Agus Santosa usai peletakan batu pertama (groundbreaking) kepada wartawan menyebutkan, pemenang tender dalam pembangunan Gedung MPP adalah PT Pulung Manunggal Abadi dari Semarang.
“Kami berharap agar pembangunan Gedung MPP ini bisa selesai tepat waktu, tepat kualitas dan kuantitas, dan tidak akan menimbulkan permasalahan di kemudian hari,” katanya.
Etik Suryani juga menyampaikan, Gedung MPP ini merupakan implementasi pembangunan untuk mewujudkan tatakelola pemerintahan yang lebih baik, dengan tujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dan memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk mendapatkan berbagai jenis pelayanan publik.
Pelayanan yang ada di Gedung MPP, nantinya meliputi untuk pembayaran rekening listri, telepon, pembuatan KTP, KK, SIM, Akta Kelahiran, Akta Kematian, dan sebagainya.
“Dalam pembangunan Gedung MPP ini waktunya sangat terbatas, hanya 153 hari kalender. Kepada PT Pulung Manunggal Abadi agar benar-benar bisa memenej waktunya, sehingga bisa selesai tepat waktu dan tidak menimbulkan masalah di kemudian hari, agar masyarakat Sukoharjo nantinya bisa memanfaatkan dengan baik. Apa yang dibutuhkan dalam berbagai urusan administrasi bisa diselesaikan di satu tempat, tidak usah capek-capek ngurus ke mana-mana,” ujar Etik Suryani.
Menurut Bupati Etik Suryani, Gedung MPP merupakan satu perjalanan pembaruan sekaligus langkah setrategis sebagai bentuk perbaikan dalam penyelenggaraan pelayanan publik, yaitu Pelayanan Terpadu Satu Atap (PTSA) dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
“Dengan dibangunnya Gedung MPP ini diharapkan akan tersedia pelayanan publik yang lebih mudah diakses oleh masyarakat dan dapat menambah unsur kenyamanan dalam mendapatkan pelayanan yang diselenggarakan oleh pemerintah,” tandas Bupati Etik Suryani.***
