Polisi Ringkus Pemalsu Merek Jamu “Kates Simoelliki”

NEWS

Penulis: Supriyani | Editor: Dwi NR
SUKOHARJO | inspirasiline.com

ARDYANTO Dwi Raharjo (46), warga Dukuh Nguter, Desa/Kecamatan Nguter, Kabupaten Sukoharjo harus berurusan dengan polisi, karena memproduksi jamu pelancar haid dan memalsukan merek “Kates Simoelliki.” Pemilik merek tersebut adalah adik dari pelaku sendiri.

Dalam gelar perkara di Mapolres Sukoharjo, Jumat (13/8/2021), Kapolres AKBP Wahyu Nugroho Setyawan mengatakan, kasus tersebut merupakan tindak pidana memproduksi dan mengedarkan sediaan farmasi dan atau menggunakan merek tanpa hak.

“Terkait aksi pemalsuan jamu tersebut kami berpesan kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dalam mengonsumsi obat-obatan atau jamu yang dijual secara umum. Sebab, belum tentu jamu tersebut memiliki izin edar dari BPOM yang bisa dimungkinkan mengandung bahan berbahaya atau justru tidak memiliki khasiat sama sekali,” ungkap Kapolres AKP Wahyu Nugroho Setyawan.

Sementara Kasatreskrim AKP Tarjono Sapto Nugroho menambahkan, produksi dan pemalsuan merek jamu tersebut sudah dilakukan pelaku sejak setahun lalu.

“Kasus tersebut bermula dari adanya laporan Indri Hastuti Indah Setyowati tentang dugaan pemalsuan merek UD Kates Simoelliki oleh orang lain,” ungkap Kasatreskrim.

Menurutnya, hal itu dilandasi karena adanya penurunan omzet pelapor selaku pemilik merek jamu tersebut.

Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata diketahui ada produsen lain yang memproduksi jamu pelancar haid dan menggunakan merek sama.

Dalam kasus ini, Kasatreskrim AKP Tarjono Sapto Nugroho menjelaskan, petugas juga menyita 25 item barang bukti, mulai dari bahan baku jamu, alat produksi jamu, kemasan, hingga produk jamu yang sudah jadi dan menggunakan merek UD Kates Simoelliki.

Kasatreskrim AKP Tarjono Sapto Nugroho menyebutkan, pelaku dijerat dengan Pasal 196 atau Pasal 197 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Jo Bab III bagian keempat paragraf 11 Kesehatan, Obat dan Makanan; Pasal 60 angka 10 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; atau Pasal 100 ayat (1) Jo Pasal 100 ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Pelaku terancam hukuman 10 tahun penjara.***

Bagikan ke:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *